Wednesday, May 1, 2013

Kemdikbud-PGRI Sepakat Tuntaskan Masalah Guru Honorer

Ilustrasi

JAKARTA - Audiensi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dengan para guru yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Selasa (30/4), menyepakati pembentukan tim guru honorer. Tim ini nantinya akan menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi guru honorer, mulai dari sistem rekrutmen hingga status kepegawaiannya.

Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo menyatakan, Kemdikbud hingga saat ini tak punya data valid tentang jumlah guru honorer. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab munculnya permasalahan terkait status guru honorer.


"Data guru honorer yang dimiliki oleh kementerian belum bagus. Bahkan kementerian tidak memiliki data pasti jumlah guru honorer. Dari pertemuan tadi disepakati pembentukan tim untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dialami oleh guru honorer," kata Sulistiyo usai pertemuan dengan Mendikbud.

Sulistyo menegaskan, tim tersebut itu akan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud. Dengan demikian tim tersebut bukan asal-asalan dan diharapkan dapat memberikan perbaikan dan keuntungan bagi para guru honorer ke depannya.

Tim guru honorer ini nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom. Tim akan diisi unsur Kemdikbud dan juga PGRI.

"Kami minta agar rekrutmen guru honorer itu ditata, dan dipikirkan secara matang tentang kesejahteraannya. Oleh karenanya, dalam tim tersebut akan dimasukkan guru honorer, karena mereka yang memahami dan mengalami kondisi sesungguhnya," terangnya.

Sulis menambahkan, pihaknya telah mengingatkan pemerintah bahwa guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, berdedikasi, serta memiliki prestasi yang baik dan memenuhi persyaratan, perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi guru CPNS.
   
"Bagi yang memenuhi syarat namun tidak dapat diangkat menjadi CPNS tapi dibutuhkan, kami minta untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak yang memperoleh penghasilan wajar di atas kebutuhan hidup minimum," pinta anggota DPD RI itu.(fat/jpnn)

Sumber : jpnn.com

No comments:

Post a Comment