Wednesday, May 1, 2013

Peraturan Pemerintah Tentang Besaran Gaji Pokok 2013

Besaran Gaji  Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2013 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 dan ditandatangani oleh Presiden republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyhono.

Peraturan ini merupakan perubahan kelima belas dari Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan anggota POLRI yang ingin mengetahui gaji pokoknya yang baru dapat dilihat di bawah ini.  Syaratnya harus mengetahui masa kerja dan pangkat dan golongannya.



Dan bagi yang hobi mendownload silakan deh kunjungi link dibawah ini

Sumber : setkab.go.id

1 comment:

  1. sebagai update atas postingan ini, saya kasih link peraturan lengkap mulai PP, SE dirjen perbendaharaan hingga update aplikasi GPP 2013 versi 1 Mei 2013 yang memuat tabel gaji baru. silahkan berkunjung ke http://kppnternate.net/aplikasi-revisi-gpp-versi-01-mei-2013-untuk-satker/

    ReplyDelete