Ambon - Konsumen berhak meminta kompensasi dari PT. PLN (Persero) jika unit pelayanan PLN tidak memenuhi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik.
Hal itu diungkapkan staf Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Winsisma Wansyah di depan peserta Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Pemakaian dan Pemanfaatan Tenaga Listrik di Hotel Aston Natsepa, Kamis (3/5).
“Konsumen berhak meminta kompensasi jika nilai realisasi yang dirasakan oleh konsumen lebih 10 persen dari deklarasi TMP khususnya untuk lima indikator pinalti. Kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan 10 persen dari biaya beban/rekening minimum,” ungkapnya.
Dikatakan, PLN juga wajib mengumumkan nilai deklarasi pada tiap-tiap unit pelayanannya. “Deklarasi tersebut memuat 13 indikator TMP dan lima diantaranya merupakan indikator pinalti yaitu lama gangguan per pelanggan (jam/bulan), jumlah gangguan per pelanggan (kali/bulan), kecepatan perubahan daya tegangan rendah (hari kerja), kesalahan pembacaan kWh meter (kali/pelanggan/triwulan) dan waktu koreksi rekening listrik (hari kerja),” katanya.
Pemberian kompensasi tersebut, jelas Winsisma, mengacu pada hak-hak konsumen listrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “UU tersebut mengatur konsumen listrik berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” jelasnya.
Winsisma mengaku indikator pinalti deklarasi TMP pada PT. PLN Cabang Ambon, yaitu lama gangguan per pelanggan (5 jam/bulan), jumlah gangguan per pelanggan (7 kali/bulan), kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah (30 hari kerja), kesalahan pembacaan kWh meter (1 kali/pelanggan/triwulan) dan waktu koreksi rekening listrik (2 hari kerja),” katanya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Satya Zulfanitra saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan saat ini pemanfaatan energi terbarukan dinomorsatukan.
“Kebutuhan listrik di Indonesia memang masih sangat tinggi namun kedepan kita tidak bisa hanya mengandalkan pembangkit yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga pemanfaatan energi terbarukan dinomorsatukan,” ungkapnya.
Ia juga berharap ke depan masyarakat dapat berhemat dalam memanfaatkan listrik maupun BBM.
“Ke depan kita akan membuat gerakan penghematan listrik maupun BBM yang diawali dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari Kementerian ESDM, PT. PLN (Persero) Kantor Pusat dan PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara. (S-12)
Sumber : http://siwalimanews.com
No comments:
Post a Comment