Kendari - Tingkat kelulusan SMA/SMK/MA pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 mengalami peningkatan yang cukup memuaskan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2010/2011. Pasalnya tingkat kelulusan di tahun ini mencapai 99,18 persen. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara, Damsid, kepada sejumlah rekan media.
"Kelulusan yang dicapai siswa kita di tahun 2011/2012 ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jika pada tahun 2010/2011 tingkat kelulusan yang dicapai siswa kita yakni 98,44 persen dari jumlah siswa yang mengikuti UN SMA/MA sebanyak 23.122 siswa, sementara yang lulus yakni 22.787 atau 98,55 persen dan SMK sebanyak 5.073 siswa yang lulus 4.981 atau 98,19, sementara untuk tahun ini yakni 99,18 persen," terang Damsid saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (24/5/2012).
Lebih lanjut ia menjelaskan tingkat kelulusan untuk SMA dan MA yakni 99,48 persen, sehingga persentasi siswa yang tidak lulus hanya 0,52 persen. Sementara siswa SMK, persentase kelulusannya mencapai angka 98 persen.
"Kalau dirata-ratakan kelulusan siswa kita memang 99,18 persen, tetapi jika dibedakan antara SMA/MA dan SMK, maka kelulusan bagi siswa SMA dan MA yakni 99,48 persen dari jumlah siswa yang mengikuti UN sebanyak 24.494 siswa yang lulus yakni 24.368, sehingga yang tidak lulus hanya 128 siswa. Adapun untuk siswa SMK yakni jumlah siswa yang mengikuti UN sebanyak 5.895, yang lulus hanya 5.777 atau 98 persen sementara 118 siswa atau dua persen tidak lulus," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa meningkatnya angka kelulusan yang berhasil dicapai oleh siswa tidak lepas dari kerja sama serta bimbingan yang selama ini dilakukan oleh pihak sekolah dan usaha siswa dalam menekuni semua mata pelajaran yang ada.
Damsid juga menambahkan bahwa tingkat kelulusan tersebut belum mencapai pada final, sebab pihak sekolah masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi nilai kepada pihak Puspendik.
"Kelulusan siswa persentasinya diambil dari dua penilaian yakni dari nilai yang selama ini didapat di sekolah sebesar 40 persen dan hasil UN sebesar 60 persen, jika memang terdapat kesalahan ketika mengirim nilai kepada Puspendik, maka pihak sekolah diberi kesempatan sejak tanggal 26 Mei sampai 1 Juni untuk melakukan klarifikasi terhadap nilai yang dikirim, sehingga bisa saja jika terdapat kesalahan, maka siswa yang tadinya dinyatakan tidak lulus, bisa menjadi lulus," tambahnya.
Hanya saja, angka tersebut berlaku bagi siswa yang tidak memiliki nilai dibawah angka empat, sebab jika terdapat siswa yang memiliki angka dibawah angka empat, maka siswa yang bersangkutan tidak dinyatakan lulus.
"Standar kelulusan bagi siswa yakni 5,5 tetapi meskipun nilai dari sekolah dan UN digabungkan dan masih terdapat siswa yang mendapat nilai dibawah angka empat, meskipun rata-rata nilai yang lain, kami tetap tidak bisa meluluskannya karena sudah menjadi ketentuan," tegasnya. (lina)