Tuesday, February 26, 2013

Vanath-Maspaitela Akhirnya Terdaftar Sebagai Cagub-Cawagub Maluku 2013-2018

Abdullah Vanath, Bupati SBT dan calon gubernur Maluku
Ambon - Perjuangan panjang dan pengorbanan Abdullah Vanath dan Marthen Maspaitela akhirnya berbuah hasil.  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku akhirnya mengakomodir pasangan tersebut menjadi  calon gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2013 - 2018.  

Menurut sumber yang dapat dipercaya pasangan Vanath-Maspaitela diterima KPUD Maluku sebagai Cagub dan Cawagub Maluku di akhir-akhir masa penutupan pendaftaran, Senin (25/02-2013) pukul 24.00 WIT.

Sebagaimana diketahui pasangan Abdullah Vanath - Marthen Maspaitela sempat terganjal oleh pasangan Jacobus F. Putilehalat - Arifin Tapi Oyihoe yang sama-sama maju lewat Partai Demokrat.  


Keputusan  Majelis Tinggi  DPP Partai Demokrat yang menjatuhkan pilihan kepada pasangan Jacobus F. Putilehalat - Arifin Tapi Oyihoe (Bob-Arif) membuat Vanath berang.

Keputusan ini ditentang oleh pasangan Vanath-Maspaitela dengan alasan bahwa mereka juga telah memperoleh rekomendasi dari ketua umum Partai Demokrat non aktif  Anas Urbaningrum.  Sehingga Abdullah Vanath selaku ketua DPW partai Demokrat Maluku menolak menandatangani formulir pendaftaran   pasangan Bob Arif dan memilih untuk mendaftarkan pasangannya ke KPUD Maluku.

Kengototan Vanath yang mendaftarkan diri ke KPUD Maluku tersebut berakibat fatal, karena dirinya bersama sekretaris DPW Partai Demokrat Maluku, Melkias Frans akhirnya dicopot dari jabatannya selaku ketua dan sekretaris DPW partai Demokrat Maluku karena dianggap membangkang.

Pencopotan Vanath - Frans berlangsung dalam rapat pleno terbuka di kantor KPUD Maluku dan disaksikan  oleh Max Sopacua selaku perutusan DPP Partai Demokrat dan Ketua KPUD Maluku serta jajarannya.

SK penonaktifan Vanath-Frans ini bernomor 036/SK/DPP-PD/DPD/II/2013 tertanggal 24 Februari 2013 dan ditandatangani oleh Sekjen DPP Demokrat, Eddy Baskoro.  Sebagai pengganti Vanath ditunjuk Max Sopacua selaku Plt Ketua dan Rezky Aipassa sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku.

Akhirnya melalui lobi-lobi politik yang cukup panjang pasangan Vanath-Maspaitela diterima sebagai Cagub dan Cawagub Maluku periode 2013 - 2018 yang perhelatannya digelar Juni mendatang dan mendaftar lewat partai Demokrat.  Sehingga pasangan calon yang diusung partai Demokrat masing-masing pasangan Jacobus F. Putilehalat - Arifin Tapi Oyihoe dan Abdullah Vanath - Jonas Marthen Maspaitela.

Dengan demikian, total pasangan yang mendaftar menjadi Cagub-Cawagub Maluku terdapat 6 pasangan calon masing-masing  Said Assagaff- Zeth Sahuburua ( Golkar, PPP, PKS, PAN, PNI-Marheins, PDS dan Pelopor), Abdulah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Hanura, Gerindra, PKB, PBR, PKPI dan PBB), Jacki Noya & Adam Latuconsina (Jalur Independen), Abdulah Vanath-Marthen Maspaitela (Demokrat), Jacobus F Putilehalat-Arifin Tapi Oyihoe ( Demokrat dan 14 Parpol Non Seat) dan Herman Koedoebun-Daud Sangadji (PDIP).

Kini setelah keenam pasangan calon tersebut resmi terdaftar sebagi peserta, tahapan pilkada akan memasuki masa verifikasi dan validasi data calon peserta untuk mengetahui keabsahan data dan dokumen pendukung. 

Apakah pasangan Abdullah Vanath-Marthen Maspaitela akan terus melaju atau akan terganjal pada tahapan ini?  Kita tunggu saja, sepak terjang dari pasangan ini. (OW)

Sumber berita : beritamaluku.com dan moluken.com

No comments:

Post a Comment