Saturday, February 2, 2013

POS UN SD dan Tata Tertib Pengawas UN Tapel 2012/2013

Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tertanggal 30 Januari 2013 telah merilis POS UN Tahun Ajaran 2012 / 2013 untuk semua tingkatan pendidikan. Di dalam POS UN tersebut terdapat jadwal pelaksanaan UN 2012/ 2013.  Untuk POS UN SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2012/2013 dapat di download pada link berikut.
http://litbang.kemdikbud.go.id/images/pengumumanpdf/Peraturan%20POS%20UN%20SD%20Tahun%202013.pdf.

Berikut kami sertakan Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013

1.  Persiapan UN

a.  Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.

b.  Pengawas   ruang      menerima   penjelasan   dan   pengarahan   dari   ketua penyelenggara UN.

c.  Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.

d.  Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

2.  Pelaksanaan UN

a.  Pengawas masuk ke dalam ruang  UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara  berurutan:
  1. Memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. Mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang  dengan menunjukkan kartu peserta UN dan Meletakkan tas di bagian depan serta  menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  3. Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
  4. Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
  5. Membacakan tata tertib UN;
  6. Membagikan  naskah  soal  UN  dengan  cara  meletakkan  di  atas  meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  7. Memberikan  kesempatan  kepada  peserta  UN  untuk  mengecek kelengkapan soal;
  8. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di   halaman 1 (satu) naskah soal   dan LJUN sebelum dipisahkan;
  9. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
  10. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  11. Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
  12. Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
  1. Mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
  2. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.

d.  Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
  1. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
  2. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
  3. Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.

f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.

g.  Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
  1. Mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
  2. Mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
  3. Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
  4. Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
  5. Mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
  6. Menyusun  secara  urut  LJUN  dari  nomor  peserta  terkecil  dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h.  Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan  Kesetaraan  disertai  dengan  satu  lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

i. Pengawas  Satuan  Pendidikan  wajib  memonitor  dan  mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.

Bagi yang ingin mendapatkan versi pdf nya silahkan download filenya pada link di bawah ini.

Sumber : http://litbang.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment