Tuesday, February 5, 2013

Demo Mahasiswa Menentang Rencana Pemekaran Kabupaten SBT

Mahasiswa SBT Demo Kecam Vanath Tolak Rencana Pemekaran
Aksi demo mahasiswa SBT menuntut pembatalan pemekaran kabupaten 
SBT menjadi 2 kabupaten.

Ambon: Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Seram Bagian Timur Anak Adat Timur Seram (FM-Serbati Atamari) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, Senin (04/02) siang.

Dalam aksinya pendemo menentang rencana Bupati SBT, Abdullah Vanath, memekarkan dua daerah otonom baru di Kabupaten yang berjuluk Ita Wotu Nusa itu. Menurut pendemo, Kebijakan Vanath memekarkan dua daerah otonom di Wilayah Kabupaten SBT merupakan tindakan yang keliru dan sarat dengan kepentingan politiknya.

Dua wilayah yang rencana dimekarkan Vanath itu adalah Kota Bula yang akan dibedah menjadi Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama, Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Bula Barat, dan Kecamatan Teluk Waru. Yang kedua adalah Kabupaten Kepulaun Gorom yang dibedah menjadi Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Wakate, Kecamatan Teor, Kecamatan Pulau Panjang, dan Kecamatan Gorom Timur.

Pengusulan rencana pemekaran dua wilayah otonom itu telah dituangkan dalam Surat Bupati SBT bernomor: 130/38 tanggal 21 2012 perihal penyampaian rencana pengembangan daerah otonom baru yang ditujukan kepada Gubernur Maluku, Karel A. Ralahalu.

Dalam orasinya pendemo menilai kebijakan Bupati Vanath memekarkan dua wilayah otonom merupakan bentuk pengalihan isu. Karena selama ini Vanath belum menjalankan perintah UU No 40 tahun 2013 yang mengintruksikan untuk menetapkan Ibu Kota definitive Kabupaten SBT di dataran Hunimua bukan Kota Bula.

Dalam tuntutanya, pendemo mendesak DPRD Provinsi Maluku agar menolak pemekaran daerah otonom baru yang diusulkan oleh Vanath. Pendemo juga mendesak Gubernur Maluku agar menolak pemekaran yang dinilai menabrak undang-undang itu. Para pendemo ini tetap melakukan aksinya meski tidak satupun para pejabat lingkup Pemprov Maluku yang mau menemui mereka. (Bil)

No comments:

Post a Comment