Wednesday, June 12, 2013

Terkait Kasus Korupsi Kemenag Usulkan 30 Birokrat Diberi Sanksi

Irjen Kemenag, M. Jasin saat diwawancarai awak media nasional

Jakarta : Puluhan birokrat yang terlibat dugaan kasus korupsi dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 dan penggandaan Alquran APBN-P 2011 dan 2012 diusulkan untuk diberikan sanksi, mulai dari pemecatan hingga penurunan jabatan.

"Jumlah yang diajukan Kemenag di kasus itu semuanya 30 orang, ada sanksi berat, sedang, dan yang ringan banyak," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin di Jakarta, Selasa (11/6).

Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan untuk kasus Alquran di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sudah memberhentikan dengan tidak hormat enam pejabat, salah satunya pejabat pembuat komitmen penggandaan Alquran Ahmad Jauhari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Dari Ditjen Pendidikan Islam, Itjen Kemenag sudah memberhentikan lima orang dan menyusul beberapa lagi yang diduga melakukan pelanggaran tingkat sedang, karena diduga terlibat dalam proyek pengadaan laboratorium komputer. (Raja Eben)

Sumber : metrotvnews.com

No comments:

Post a Comment