Friday, June 7, 2013

PTUN Desak KPUD Akomodir Jacky - Adam Sebagai Peserta Pilkada Maluku

Jacky Noya, calon gubernur Maluku lewat jalur independen yang dicekal
oleh KPUD Maluku.

Ambon: Gerilya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur Independen, Jacky Noya-Adam Latuconsina, mulai mendapat titik terang. Seperti diketahui, kedua pasangan Independen ini telah digugurkan KPU Maluku dari pencalonan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Keputusan KPU Maluku itu juga dianggap tidak adil oleh pasangan Jecky-Adam karena menggugurkan mereka dari pencaloan tanpa alasan yang kuat.

Seperti informasi yang rilis dari salah satu media lokal di Ambon hari ini, menyebutkan, tim Kuasa Hukum Jacky-Adam, yang melaporkan KPU Maluku atas kelalaiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah berproses. Hasilnya, kini PTUN telah mengabulkan gugatan Jacky-Adam.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Jecky-Adam menggugat keputusan KPU Maluku nomor: 16/Kpts/KPU-Prov-028/1v/2013, tertanggal 24 April 2013, tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur tahun 2013. Dengan keputusan itu kedua pasangan Independen itu merasa dirugikan.

Atas gugatan itu itu, majelis hakim TUN mengabulkan lima pokok perkara, yakni, mengabulkan gugatan para penggugat Jecky-Adam seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat (KPU). Mewajibkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang baru tentang penetapan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagi calon gubenur dan wakil gubernur Maluku 2013. Menetapkan para para penggugat sebagai pasangan calon gubenur dan wakil gubernur setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dan menghukum tergugat (KPU) untuk membayar biaya perkara yang timbul. (Qin)

Sumber : moluken.com

No comments:

Post a Comment