Friday, June 14, 2013

TPS 3 Kelurahan Letwaru Coblos Ulang

Ilustrasi : Perhitungan surat suara pada salah satu TPS
Masohi - Ratusan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) harus melakukan pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku.

Kendati demikian, dari 573 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata hanya 214 pemilih yang datang mencoblos, Rabu (12/6).


Lokasi TPS-nya juga dipindahkan dari lokasi awal di SDN 7 Kecamatan Kota Masohi ke Gedung Serba Guna Kelurahan Letwaru.

Hasil pencoblosan ulang di TPS 3 dimenangkan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) dengan perolehan 99 suara, disusul Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) 73 suara, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji 30 suara, Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 7 suara dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB ARIF) hanya 4 suara.

Pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Letwaruharus diulangakibat ditemukannya seorang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 pasal 91 ayat 2, maka proses pemungutan dan perhitungan suaranya harus dihentikan karena tergolong pelanggaran pilkada,” ungkap Pimpinan Panwaslu Kabupaten Malteng Harold Pattiasina kepada Siwalima di Masohi, Rabu (12/6).

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Kelurahan Letwaru tersebut sesuai PP Nomor  6 tahun 2005 pasal 91 ayat 2 tergolong pelanggaran administrasi pilkada sehingga harus dihentikan proses pemungutan suara di TPS  yang bersangkutan.

“Orang yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS tersebut secara langsung telah melanggar hukum yang sifatnya adalah pidana dan harus diproses hukum,’’ ungkapnya. (S-36)

No comments:

Post a Comment