Dobo - Sebanyak 298 calon legislatif (caleg) yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru siap bertarung dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan berlangsung pada tahun 2014 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Vicktor Sjair kepada Siwalima di ruang kerjanya mengatakan, 298 DCS legislatif tersebut terakomodir pada empat daerah pemilihan (Dapil) yakni, dapil I Kecamatan Pulau-Pulau Aru dengan kuota 12 orang/partai politik (Parpol). “Dapil II, Kecamatan Aru Utara dengan kuota tiga orang/ parpol. Dapil III, Kecamatan Aru Tengah dengan kuota 6 orang/parpol. Dapil IV kuota 4 orang/parpol,” jelasnya.
Dijelaskan, sebanyak 298 caleg tersebut akan siap bertarung pada pileg 2014 mendatang untuk merebut 20 kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Aru periode 2014-2019 mendatang.
Dikatakan, dua nama caleg dari Partai Demokrat dinyatakan gugur berdasarkan peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 tentang, pencalonan legislatif dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang persyaratan pencaleg.
“Kedua nama dalam caleg yang gugur dari Partai Demokrat dapil I Kecamatan Pp Aru yaitu, Rikmon Herwawan dan Nurnas Hanoatubun,” urainya.
Dijelaskan, keduanya dinyatakan gugur berdasarkan hasil verifikasi tahap dua atau perbaikan dimana, Herwawan tidak melengkapi berkas dokumen pencalonannya.
“Sementara untuk Nurnas Hanoatubun dinyatakan tidak lolos karena, salah satu persyaratan dalam Peraturan KPU 07 dan 13 tahun 2013 tentang, pencalonan Hanoatubun tidak mencukupi umur 21 tahun,” tuturnya.
Dengan dua caleg Partai Demokrat dinyatakan tidak lolos tersebut, maka hanya ada 10 caleg saja yang terakomodir pada dapil I Kecamatan Pp Aru.
Ditempat terpisah, Ketua Pokja Verifikasi, Yermina Larwuy mengatakan, untuk maju bertarung dalam Pileg 2014 mendatang, kuota keterwakilan perempuan dari kedua belas partai sudah memenuhi persyaratan undang-undang.
“Keterwakilan perempuan dalam Pileg tahun 2014 mendatang berjumlah 107 orang, yang terbagi pada empat dapil yakni, dapil I Kecamatan Pp Aru 47 orang berdasarkan kuota/partai empat orang keterwakilan/partai politik. Dapil II Kecamatan Aru Utara 12 orang berdasarkan kuota/partai satu orang keterwakilan. Dapil III Kecamatan Aru Tengah 24 orang berdasarkan kuota/partai dua orang keterwakilan/parpol, dan dapil IV Kecamatan Aru Selatan berdasarkan kuota/partai dua orang keterwakilan/partai politik. (S-25)
Sumber : siwalimanews.com
No comments:
Post a Comment