Konfrensi Pers, hasil hitung cepat pilkada Maluku oleh KCI berlangsung
di Swiss Belhotel Selasa (11/6/2013).
|
AMBON – Konsultan Citra Indonesia (KCI) mengumumkan hasil Quick Count sementara lima calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilkada Maluku 2013, berlangsung di Swiss Belhotel, Selasa, 11 Juni 2013.
Unggul sementara pada hasil Quick Count KCI itu adalah pasangan Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) dengan meraih 23, 36 persen suara, dan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) meraih 23,02 persen suara.
Sementara pasangan Abdullah Vanath – Marthin Maspaitela (DAMAI) meraih 21,38 persen suara, Abdullah Tuasikal – Hendrik Leiwerissa (BETA TULUS) meraih 18,37 persen, dan Jacobus Puttileihalat – Arifin Tapioiyhoe (BOBARA) meraih 13,86 persen suara.
Jumlah suara yang masuk ke lembaga tersebut berasal dari tingkat Partisipasi Pemilih (Voter’s Turn Out) sebanyak 79, 47 persen dan data yang masuk sementara sebesar 92,86 persen, pada pkl 20.30 wit.
Menurut direktur KCI, Barkah Pattimahu, pada Pilkada calon gubernur dan wakil gubernur Maluku kali ini, kelima pasangan tidak satupun meraih suara diatas 30 persen, sehingga dipastikan Pilkada akan berlangsung dua putaran.
“Pilkada kali ini tidak satupun dari lima pasangan mencapai 30 persen suara sehingga dipastikan terjadi dua putaran,” kata Pattimahu.
Menurutnya, untuk posisi suara 20 persen ke atas akan bersaing ketat terutama oleh pasangan MANDAT dan SETIA dengan angka yang sama pada 23 persen, atau selisih tipis sehingga tidak bisa dipastikan siapa yang akan menang atau siapa yang berada pada posisi teratas.
Dia juga menjelaskan, bahwa antara pasangan MANDAT dan DAMAI juga cukup bersaing ketat meskipun selisihnya masih diatas 1 persen. Sehingga dengan data sementara yang masuk sebesar 92 persen ini maka segala kemungkinan akan terjadi penambahan terutama pada basis pemilih dimana kantong-kantong suara yang belum masuk akan berpihak ke pasangan yang mana.
“Dari data yang masuk ke KCI baru 92 persen, namun dipastikan sisa suara yang belum masuk yaitu 8 persen akan menambah jumlah suara pada pasangan DAMAI dan MANDAT (suara pada pasangan DAMAI dan MANDAT dapat berubah) sementara untuk suara pada pasangan SETIA sudah stagnan atau tidak lagi bertambah, namun penentuan terakhir perhitungan suara itu akan ditentukan di KPUD,” jelasnya. (BM 10)
Sumber : beritamaluku.com
No comments:
Post a Comment