Tuesday, September 18, 2012

UKG Gelombang Dua Tempat Uji Kompetensi Guru Ditambah

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Ilustrasi: Sejumlah guru menunggu kesempatan mengerjakan soal Uji 
Kompetensi Guru yang harus digarap secara daring (online) di laboratorium 
komputer SMK Negeri 2 Yogyakarta,  Senin (30/7/2012) kemarin. Hingga 
waktu pengerjaan usai, koneksi jaringan komputer ke server penyedia soal 
UKG belum dapat dilakukan.
PALANGKARAYA - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Syawal Gultom mengatakan, tempat uji kompetensi (TUK) pada pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) gelombang kedua akan ditambah. Hal itu dilakukan untuk menampung seluruh peserta UKG gelombang kedua, dan guru peserta yang gagal mengikuti UKG di gelombang pertama.

"Penambahan TUK itu kan untuk menampung semua peserta," kata Syawal, saat ditemui Kompas.com, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (17/9/2012).

Ia menjelaskan, pada UKG gelombang pertama yang digelar Agustus 2012 lalu, TUK yang disediakan mencapai 3.658 TUK dengan jumlah komputer mencapai 72.820 buah. Akan tetapi pada pelaksanaannya, hanya sekitar 2900 TUK yang dapat beroperasi dengan baik, sementara sisanya terkendala masalah jaringan internet yang buruk.

"Peserta UKG gelombang kedua sekitar 38 ribu, dan TUK akan kita tambah menjadi sekitar tiga ribu," ujarnya.

Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG menuai sorotan dari banyak pihak. Pasalnya, selain sistem saat pelaksanaan yang buruk dan dinilai tanpa persiapan matang, UKG juga dianggap cacat hukum karena sebelumnya tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Kemendikbud sendiri awalnya melansir total peserta UKG mencapai 1.020.000 guru bersertifikat. Ujian ini juga dilakukan untuk mencari korelasi antara tunjangan profesi yang diterima guru bersertifikat dengan peningkatan mutu dan kinerjanya. Masing-masing guru tersertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji (guru PNS) dan Rp 1.500.000 untuk guru non-PNS di setiap bulannya.

No comments:

Post a Comment