Tuesday, September 4, 2012

Kementerian Agama & BPN Paling Bandel


Komisi Pemberantasan Korupsi menegur keras Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya menjadi lembaga negara yang paling bandel karena belum menjalankan rekomendasi pembenahan sistem yang berpotensi korup.

“Sistem pencegahan KPK terus berjalan. Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Banyak yang sudah menanggapi rekomendasi perbaikan yang kita layangkan, ada juga yang belum seperti Kemenag dan BPN,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (31/8), seperti dilansir Detik.com.

KPK pernah memberikan rekomendasi kepada Kemenag pada 2009-2010 tentang 48 item yang harus dibenahi agar tak terjadi korupsi di lembaga itu. Namun, dari 48 item rekomendasi itu, hanya 4 item yang ditindaklanjuti Kemenag.

“Kementerian Agama dan BPN itu termasuk yang bandel. Antara enggan memperbaiki dan tak punya kompetensi. Di Kementerian Agama, sebelum Pak Anggito Abimanyu menjadi dirjen, yang menangani Dana Abadi Haji dengan jumlah triliunan cuma satu orang yang akuntan, yang lainnya bukan akuntan. Ini kan pengelolaan uang, mestinya kan, akuntan,” tutur peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK, Luthfi Ganna, seperti dilansir Kompas.com.

Busyro mengakui kemungkinan adanya perubahan sikap bandel Kemenag dengan masuknya pejabat baru seperti mantan pimpinan KPK M Jasin menjadi Inspektur Jenderal Kemenag dan Anggito Abimanyu sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh.

KPK juga menyorot penggunaan dana haji. Selama ini, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri dari dana langsung (direct cost) dan dana tak langsung (indirect cost). Direct cost berasal dari dana setoran awal dan pelunasan BPIH. Sedangkan indirect cost berasal dari bunga hasil investasi dana setoran awal BPIH, yang seharusnya dikembalikan ke jamaah.

Nah, KPK menemukan adanya alokasi anggaran dana hasil investasi setoran awal BPIH untuk pembiayaan indirect cost yang jumlahnya melebihi perolehan atau realisasi hasil investasi dari tahun-tahun sebelumnya. Nilainya mencapai Rp 834 miliar.

Selain itu, indirect cost digunakan untuk membiayai petugas haji. Padahal, seharusnya dana untuk petugas haji dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan daerah (APBD).

Korupsi BPN

Sedangkan untuk BPN, riset yang dilakukan KPK menyebutkan, masih banyak praktek suap dan kongkalikong untuk pengurusan tanah. Hal itu terjadi karena minimnya pengawasan yang ada.

Bahkan pada masa Pimpinan KPK Jilid II, lembaga antikorupsi ini pernah meminta presiden untuk memberikan teguran kepada Kepala BPN Joyo Winoto (kini telah digantikan Hendarman Soepandji). Pasalnya, Joyo dan jajarannya tak menindaklanjuti permintaan perbaikan oleh KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin pernah menyatakan, KPK telah melakukan sejumlah kajian sistem terhadap BPN sejak tahun 2005. Dari hasil kajian itu, KPK menyarankan sejumlah perbaikan di BPN, seperti alur proses pengurusan perizinan, sistem administrasi, dan menghentikan transaksi suap-menyuap.

Namun, rekomendasi dari KPK itu tak diindahkan BPN. Pada tahun 2008, KPK menangkap Kepala BPN Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. KPK menyerahkan penanganan hukumnya kepada Polda Surabaya. Pada tahun 2009, empat orang pimpinan KPK melakukan sidak di lima kantor wilayah BPN di Jakarta.

“Sejak tahun 2007, BPN telah menjadi fokus perhatian KPK, tapi hasilnya selalu dapat nilai rendah, artinya masih banyak praktek suap-menyuap di BPN. Saran perbaikan KPK tidak pernah diindahkan,” tegas Jasin.

Sumber : http://www.indonesiamedia.com

No comments:

Post a Comment