Friday, March 29, 2013

Anggaran Kurikulum Dinilai Sesuai RKA/KL

Ilustrasi

JAKARTA - Meski anggaran kurikulum masih dinyatakan bermasalah oleh Panitia Kerja (Panja) kurikulum Komisi X DPR, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengklaim anggaran yang diusulkan pemerintah ke DPR RI telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Kemdikbud 2013.

Musliar mengatakan, mata anggaran yang menyatakan tentang kurikulum dalam RKA/KL Kemdikbud itu jumlahnya Rp631 miliar, sedangkan dana pendukung sebanyak Rp 1,1 triliun. Adapun pos anggaran lainnya adalah dari dana alokasi khusus (DAK) sebanyak Rp748 miliar.


“Total anggaran sudah selesai semuanya. Anggaran yang diajukan Rp 2,491 triliun,” kata Musliar di Jakarta, Selasa (26/3).

Terkait dana pendukung, pihaknya akan mengkonsultasikannya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan agar implementasi kurikulum baru bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Yang digunakan untuk pendukung kurikulum ini adalah subset dari superset yang sudah disetujui. Induk besarnya sudah disetujui termasuk dalam Kepres. Yang digunakan subset di dalamnya karena namanya masih bersifat generik,” katanya.

Musliar mengemukakan, sebelumnya ada sejumlah versi terkait anggaran kurikulum 2013. Dia menyebutkan, versi pertama adalah versi “611” sebanyak Rp 611 miliar. Kemudian versi hasil keputusan rapat kerja pada 14 Desember 2013 sebanyak Rp 684 miliar, dan versi Kepres No.37/2012 sebanyak Rp1 triliun.

“Versi ini ada bermacam-macam, tetapi semua ada dalam RKA K/L yang sudah disetujui. Jadi tidak keluar dari RKA K/L dan tidak merubah output dan point yang ada di dalamnya,” katanya.

Sebelumnya anggota Panja kurikulum Komisi X DPR, Raihan Iskandar menyatakan anggaran kurikulum 2013 yang diajukan Kemdikbud masih bermasalah. Hal itu ditandai dengan adanya dua dokumen anggaran, namun jumlah masing-masingnya berbeda satu dengan yang lain. Seperti anggaran untuk buku dan pelatihan guru serta anggaran iklusif.(fat/jpnn)

Sumber : jpnn.com

No comments:

Post a Comment