Irjen Kemendikbud, Haryono Umar |
JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek "cuci rapor" di SMAN 5 Medan untuk memuluskan jalan bagi para muridnya kuliah di PTN.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendesak, para guru yang terbukti terlibat harus segera dikeluarkan dari sekolah tersebut.
"Agar tidak merusak semuanya, guru yang terlibat harus dikeluarkan dari situ," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (28/3).
Sejumlah alasan dikemukakan pria asal Palembang itu. Pertama, ulah oknum guru tersebut telah mencemari dunia pendidikan, yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Kedua, praktek cuci rapor, jika nantinya benar-benar terbukti, merupakan tindakan pidana pemalsuan dokumen, yang dampaknya cukup luas.
Ketiga, tindakan pemalsuan nilai rapor, menurut Haryono, jelas merugikan siswa-siswa lain yang pintar karena peluangnya diterima ke PTN justru tertutup oleh siswa lain yang nilainya dimanipulasi.
"Kalau anak saya sekolah di situ, saya akan marah besar karena anak-anak kita yang pintar justru tersingkir. Kasihan juga guru-guru lain yang jujur, sekolah menjadi tercemar nama baiknya. Belum lagi kalau di-black list, siswa-siswa yang lain kasihan karena ikut menanggung akibatnya," papar Haryono.
Dalam persoalan ini, menurut Haryono, Inspektorat Daerah Pemkot Medan harus segera melakukan pengusutan. "Harus segera diteliti, audit investigasi, untuk membuktikan benar-tidaknya masalah ini," tegas mantan wakil ketua KPK Bidang Pencegahan itu.
Itjen Kemendikbud sendiri, lanjutnya, baru akan melakukan langkah pengusutan jika ada laporan resmi dari Ketua Panitia SNMPTN 2013. "Jika Pak Akhmaloka menyampaikan laporan ke kita, kita akan langsung turunkan tim," katanya.
Jika itu nantinya dilakukan, maka hasil penelisikan Itjen Kemendikbud akan disampaikan ke Walikota Medan Rahudman Harahap. "Karena kepala daerah yang punya kewenangan menindak para guru," ujar pria kalem ini.
Dia juga mendukung permintaan Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Prof Akhmaloka, agar kasus ini ditangani saja oleh kepolisian.
"Karena ini bukan sekedar soal sanksi administrasi atau pun etika, tapi juga merupakan tindak pidana, jika benar telah terjadi praktek manipulasi nilai rapor," beber Haryono.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Prof Akhmaloka, sama sekali tidak tertarik bicara soal sanksi apa yang akan dijatuhkan ke SMAN 5 Medan, jika benar praktek busuk itu terjadi.
Maklum, tahun lalu Panitia sudah diribetkan dengan urusan yang sama di SMAN 5 Medan itu, yang akhirnya kena sanksi masuk black list sekolah yang tidak boleh mengajukan siswanya lewat jalur undangan SNMPTN.
"Kalau dari kita (Panitia, red) tidak ada dan tidak bisa rapor dimanipulasi. Kalau ada, saya kira itu domain polisi," ujar Akhmaloka, yang juga Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, saat dihubungi JPNN dari Jakarta, beberapa hari lalu.
Seperti diberitakan, diduga terjadi praktek "cuci rapor di SMAN 5 Medan dengan tarif hingga Rp10 juta.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh dua oknum guru di SMA negeri yang berada di Jalan Pelajar Medan tersebut. “Banyak murid yang mengeluh dengan saya karena nilai mereka tertimpa oleh murid yang melakukan cuci rapor. Data siswa yang melakukan cuci rapor juga saya peroleh dari siswa. Menurut informasi yang saya terima, untuk melakukan cuci rapor dikenakan biaya Rp 5 juta-7 juta,” begitu pengakuan sang guru kepada Sumut Pos (grup JPNN), Senin (25/3).
Oknum guru satu lagi menimpali kalau biaya cuci rapor bahkan bisa mencapai Rp10 juta. Menurut perkiraan mereka berdua, murid yang dicuci rapornya mencapai 20 orang. (sam/jpnn)
Sumber : jpnn.com
No comments:
Post a Comment