Ilustrasi |
Ambon - Setelah menjerat Kepala SMP Satu Atap Pasaribu lantaran korupsi dana bantuan operasionl sekolah (BOS), kini giliran Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hajan Makatita dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2009-2012 senilai Rp 500 juta lebih.
Makatita selaku tersangka kasus korupsi dana BOS dijebloskan ke Rutan Wahai, sejak 4 Maret 2013 berdasarkan surat perintah penahanan, Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai, Michael Gazpres seperti dirilis siwalimanews.com Kamis (7/3). Menurutnya, penetapan Makatita selaku tersangka dalam kasus tersebut berdasarkaan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik kecabjari Wahai dan ditemukan sejumlah bukti terhadap keterlibatan Makatita dalam mengelola dana BOS sendiri.
Dana BOS senilai Rp 500 juta lebih yang dibiayai oleh APBN diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan dana BOS tersebut.
“Kita sudah menetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Serut sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi karena dalam penggunaan dana BOS yang dikelolanya sendiri dan tidak sesuai dengan juknis,” tandas Gazpers.
Tak hanya Juknis, Makatita juga diduga melakukan murk up dalam penggunaan dana tersebut bahkan ada sejumlah kwitansi yang diduga fiktif, yang dibuat seolah-olah ada pembayaran namun kenyataannya tidak demikian.
Gazpers juga mengungkapkan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Makatita sehingga negara dirugikan sekitar Rp 200 juta lebih. “Kerugian negaranya mencapai Rp 200 juta lebih. Tersangka hanya kepsek karena dialah yang menangani dan mengelola dana BOS ini sendiri,” ujar Gazpers. (S-27)
Sumber : siwalimanews.com
No comments:
Post a Comment