Saturday, September 7, 2013

KPUD Maluku Larang Vanath Coblos pada PSU

Ilustrasi : Abdullah Vanath dan kotak suara
Ambon - Walaupun Abdullah Vanath terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bula pada Pemilihan Kepala Daerah Maluku, 11 Juni lalu, namun dalam proses pemungutan suara ulang yang akan berlangsung 11 September mendatang, ia tidak diperbolehkan menggunakan hak politiknya itu. 

Pasalnya, calon Gubernur Maluku periode 2013-2018 ini, saat tahapan pencoblosan 11 Juni lalu tidak mencoblos di Bula namun justru mencoblos di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan menggunakan formulir model A8-KWK.KPU yaitu surat keterangan untuk memberikan suara di TPS lain.

“Vanath tidak boleh coblos saat pemungutan suara ulang, karena pada Pilkada 11 Juni lalu, dia menggunakan formulir model A8-KWK.KPU dan mencoblos di Masohi, Kabupaten Malteng sehingga pada pemungutan suara ulang ini tidak lagi menggunakan hak politiknya itu sekalipun ia tercantum dalam DPT,” jelas Ketua Divisi Data dan Humas KPU Maluku, Musa Toekan seperti dilansir Siwalima Kamis (5/9). 

Didampingi dua komisioner, Noferson Hukunala dan MG Lailossa, Toekan mengatakan, jika Vanath tetap menggunakan hak politiknya pada pemungutan suara ulang, maka hal itu sama saja sudah melakukan pencoblosan dua kali. 

“Ini bukan putaran kedua namun pemungutan suara ulang. Hal ini bukan saja berlaku untuk Vanath, tetapi juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya di Kabupaten SBT yang saat pencoblosan suara 11 Juni lalu menggunakan hak politiknya dengan menggunakan formulir A8 dan coblos diluar Kabupaten SBT. Itu berarti tidak boleh coblos lagi pada pemungutan suara ulang di SBT tanggal 11 September ini karena jika itu terjadi maka dia sudah coblos dua kali,” katanya. 

Terkait dengan hal ini, menurut Toekan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), agar Abdullah Vanath maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya yang menggunakan formulir A8 haruslah dicoret dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita sudah jelaskan saat bimtek bahkan kita sudah berikan DPT koreksi kepada 281 KPPS di TPS, PPK dan PPS sudah langsung coret karena jika gunakan hak politiknya maka itu berarti sudah dua kali coblos dan itu tidak dibenarkan,” ungkapnya. 

Sementara untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi mengunakan KTP maka hanya yang dapat gunakan hak pilihnya pada 11 September mendatang, kata Toekan, hanyalah yang berlaku 1 Mei 2013. 

“Bagi pemilih yang menggunakan KTP hanya yang sampai dengan 1 Mei 2013, sedangkan yang diatas itu tidak lagi karena itu sesuai dengan penetapan DPT,” ujarnya. 

Senada dengan Toekan, Ketua Divisi Logistik KPU Maluku, Noferson Hukunala mengatakan, status pemilih yang telah menggunakan formulir model A8-KWK.KPU saat Pilkada 11 Juni lalu sudah dijelaskan oleh KPU Maluku kepada jajarannya saat penguatan kapasitas beberapa waktu lalu bahkan disertai dengan koreksi DPT SBT. (S-19) 

Sumber : http://siwalimanews.com

No comments:

Post a Comment