Monday, April 22, 2013

Para Guru 3T Bakal Peroleh Beasiswa dari Kemdikbud


Ilustrasi
JAKARTA--Kabar gembira bagi guru-guru di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang belum memiliki kualifikasi pendidikan D4 dan S1. Pasalnya tahun ini pemerintah mengucurkan Rp20 miliar bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) melalui Universitas Terbuka (UT) untuk guru daerah 3T.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, beasiswa ini dialokasikan oleh Kemdikbud melalui Ditjen Dikti agar guru-guru daerah 3T bisa menyelesaikan pendidikan D4 dan S1 menjelang akhir tahun 2015, sebagai amanat UU Guru dan Dosen.

"Ini upaya Kemendikbud mendorong para guru mencapai kualifikasi pendidikan jenjang S1 atau D4 sebagaimana diamanatkan UU Guru dan Dosen," kata M Nuh saat konferensi pers bersama Dirjen Dikti Djoko Suyanto dan Rektor UT, Tian Belawati di Kemdikbud, Senin (22/4).

Tahun ini, total anggaran BOPTN mencapai Rp 2,7 triliun untuk 92 PTN. Sedangkan UT mendapatkan Rp 100 miliar, dimana Rp 20 miliar di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan biaya studi guru 3T yang belum S1 atau D4.

Nantinya, setiap guru 3T akan mendapat subsidi Rp 4,8 juta per tahun. Dengan anggaran tersebut, diharapkan dapat membiayai lebih dari 4.000 guru 3T. Sebab, data Kemdikbud menunjukkan, hingga 2012, baru 75 persen dari sekitar 2,9 juta guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4.

Dirjen Dikti Djoko Santoso menyebutkan, alokasi BOPTN yang akan dicairkan Kementerian Keuangan pada Rabu (24/4) ini akan digunakan untuk membiayai penelitian dosen dan untuk membiayai atau mensubsidi biaya operasional yang lain, terutama untuk SPP, uang gedung, uang praktikum, dan wisuda, serta biaya-biaya lain yang dibayar mahasiswa.

Khusus untuk UT, dana BOPTN utamanya untuk mensubsidi kegiatan operasional yang berkaitan dengan tutorial, ujian, layanan mahasiswa luar negeri di kantong-kantong TKI, seperti Hongkong, Korea, dan Taiwan, serta pembebasan biaya studi guru 3T.

Rektor UT Prof Tian Belawati menambahkan, pihaknya siap memberikan pelayanan bagi guru-guru daerah 3T sebagaimana penugasan Kemdikbud dan segera menyiapkan peraturan dan persyaratannya.(fat/jpnn)

Sumber : jpnn.com

No comments:

Post a Comment