Wednesday, April 17, 2013

Kadis Dikpora Malteng Diminta Segera Realisasi Tunjangan Guru

Ilustrasi : Tuntutan pembayaran tunjangan profesi guru yang 
disuarakan lewat sepotong spanduk.
Ambon - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Askam Tuasikal diminta, untuk segera merealisasi sisa tunjungan dana sertifikasi yang belum dibayarkan kepada ratusan guru.

Pasalnya, ratusan guru di Kabupaten Malteng baru menerima tunjangan sertifikasi triwulan empat hanya satu bulan saja yakni bulan Oktober, sementara bulan November dan Desember hingga kini belum di­berikan.

’’Kami minta supaya ada perhatian serius dari Pemkab Malteng untuk secepatnya merealisasi anggaran tersebut kepada guru-guru. Ini hak mereka yang diberikan pemerintah bagi para guru sehingga tidak ada alasan untuk ditahan atau belum diberikan. Seharusnya kan ada penjelasan mengapa belum diberikan dan apa alasannya,’’ jelas Praktisi Hukum, Made Rahman Marasabessy seperti dikutip dari Siwalima, Rabu (17/4).

Marasabessy yang juga tokoh masyarakat Kabupaten Malteng ini mengungkapkan, jika Pemkab Malteng hingga kini belum merealisasi sisa anggaran tunjangan sertifikasi kepada para guru, maka ini akan memberikan presiden buruk terhadap kinerja pemkab dalam memberikan nasib para pegawai, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Tunjangan dana sertifikasi, lanjutnya, merupakan anggaran langsung dari pemerintah pusat yang diberikan kepada guru, sehingga dana tersebut tidak seharusnya ditahan atau tertampung begitu lama pada kas daerah atau pada Dikpora Malteng.

Transparansi pengelolaan anggaran tersebut di Dikpora Malteng, kata advokat ini, harus jelas dan tidak menimbulkan presiden buruk ataupun berbagai dugaan-dugaan negatif dari publik atas penggunaan anggaran yang tidak jelas.

’’Guru maupun masyarakat juga pasti bertanya mengapa anggaran tersebut belum juga diberikan. Inikan dananya dari pemerintah pusat, lalu mengapa harus demikian lama belum juga dibayarkan kepada guru. Mengapa harus bayar satu bulan saja lalu sisa dua bulan di triwulan empat tahun 2012 lalu belum di­bayar,’’ ujarnya.

Menurutnya, dengan belum merealisasi sisa tunjangan sertifikasi triwulan empat kepada ratusan guru di Pemkab Malteng ini akan membuka ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan diduga untuk kepentingan yang tidak tertanggung jawab.

’’Kalau belum direalisasi inikan bisa menjadi pintu masuk untuk terjadinya tindakan penyalahgunaan anggaran itu, perbuatan melawan hukum itu bisa saja terjadi sehingga seharusnya segera direalisasi,’’ katanya.

Agar tidak adanya dugaan demikian, dan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran, tambah Mara­sabessy, Dikpora Malteng harus secepatnya merealisasi sisa tunjangan dana sertifikasi tersebut kepada ratusan guru.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah guru di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeluh soal tunjangan sertifikasi triwulan empat yakni, Oktober, November dan Desember tahun 2012  tidak diterima seluruhnya.

Pasalnya, dari triwulan empat tersebut para guru ini hanya menerima bulan Oktober sedangkan bulan November dan Desember belum diterima hingga kini.

’’Kami  hanya menerima dua bulan saja yakni, Oktober dan November, sedangkan Desember sampai hari ini kami belum terima, kami pertanyakan anggarannya kemana, itukan sudah dibayar oleh Pemerintah Pusat, kenapa belum juga kami terima. Ini sudah tahun 2013,’’ jelas sejumlah guru di Masohi yang meminta nama tak dikorankan kepada Siwalima, pekan kemarin.

Para guru ini mempertanyakan tunjangan tersebut dan meminta, Dikpora Malteng bersikap transparan serta menjelaskan alasan mengapa sisa tunjangan sertifikasi tersebut juga direalisasi.

“Kami mau tanya kapan bayar sisa tunjangan sertifikasi tersebut kami tidak tahu. Ini tanggung jawab Dikpora Malteng,” ungkap para guru ini dengan nada kecewa.

Mereka meminta, Dikpora Malteng secepatnya memproses atau membayar tunjangan sertifikasi tersebut, karena itu hak guru dan tidak boleh dikebiri atau digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas.(S-36)

No comments:

Post a Comment