Saturday, November 3, 2012

Tak Kunjung Diangkat, Ratusan CPNS Ancam Pemkab SBB


KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi : Tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
AMBON - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang lolos seleksi tahun 2010 mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kabupaten SBB untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka.

Pasalnya, meski sudah dinyatakan lolos sejak tahun 2010, namun mereka belum kunjung diangkat sebagai PNS. Lebih aneh lagi, Pemkab SBB hanya akan  mengangkat 300 CPNS dari total 450 CPNS yang lolos seleksi.

Salah seorang CPNS SBB tahun 2010, Hasyim Lussy saat menghubungi Kompas.com, Jumat (2/11/2012) mengatakan, dirinya dan sejumlah rekannya mengancam akan memboikot pemerintahan Kabupaten SBB jika mereka tak kunjung diangkat. 

"Informasi yang kami terima dari Wakil Bupati SBB, SK (pengangkatan) hanya untuk 300 CPNS saja, sisanya hanya mendapat SK honor, ini kan konyol namanya," kata Hasyim.

Dia mengungkapkan, kebijakan memberikan SK hanya untuk sebagian CPNS berarti Pemda SBB menginginkan hal buruk terjadi di kabupaten itu.

"Kami tidak terima dengan kebijakan ini, ini penipuan. Kami sudah dinyatakan lolos, kenapa harus ada yang dapat SK dan ada yang sengaja diterlantarkan?" ujarnya.

"Kami tidak menakut-nakuti, tapi jika yang disampaikan wakil bupati itu benar, kita akan demo besar-besaran dan memboikot aktivitas pemerintahan SBB," ancam Hasyim.

Menurutnya saat ini konsolidasi untuk menuntut hak-hak CPNS telah dilakukan dengan matang sehingga Pemda seharusnya bisa mengambil langkah yang tepat.

"Kita sudah konsolidasi dan jika SK hanya dibagikan untuk 300 CPNS, nanti kita lihat saja," sekali lagi Hasyim mengancam.

Sebelumnya, Wakil Bupati SBB, M Husni mengatakan, keputusan mengangkat 300 CPNS yang lolos seleksi 2010 terpaksa diambil karena, jumlah itu sesuai dengan alokasi yang diberikan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Namun, saat seleksi berlangsung, Pemda SBB menambah kuota CPNS hingga 450 orang. Akibatnya, kelulusan ratusan CPNS SBB tersebut dianggap illegal dan tidak diakui Kemenpan.

No comments:

Post a Comment