Tuesday, November 13, 2012

2013, Penghasilan Rp 2 Juta Tak Kena Pajak

Ilustrasi

JAKARTA--Usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena P ajak (PTKP) dari  Rp1,32 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta pertahun, disetujui dan akan mulai diterapkan awal tahun 2013. 

Muhaimin berharap, dengan kenaikan PTKP ini daya beli pekerja/buruh  dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa meningkat. Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian.

“Kita bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini  akhirnya dapat disetujui. Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (12/11).

Dijelaskan, kebijakan kenaikan PTKP ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012. Pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,025 juta per bulan. Sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.

Muhaimin mengatakan, sejak awal tahun pihaknya telah  mengusulkan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian usulan itu ditindaklanjuti oleh Menteri  Keuangan dan dibahas lebih lanjut dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, kenaikan PTKP ini merupakan salah satu  bagian dari “kado” pemerintah untuk buruh dalam peringatakan Mayday lalu. Dikatakan, saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air.

"Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan," imbuhnya.

Untuk diketahui, penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No. 17/MEN/VII1/2005. (Cha/jpnn)

No comments:

Post a Comment