Thursday, April 24, 2014

PSU SBT Dijadwalkan 24-25 April

Ilustrasi
Ambon : Pemilihan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dijadwalkan 24-25 April 2014.

Ketua KPU SBT, Kisman Kilian, dihubungi dari Ambon, Rabu (23/4), mengatakan, PSU di kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru masing - masing satu TPS pada 24 April 2014.

Sedangkan empat TPS di kecamatan Gorom Timur dan lima lainnya di kecamatan Gorom dijadwalkan pada 25 April 2014.

"PSU dijadwalkan setelah logistiknya tiba di Bula, ibu kota Kabupaten SBT pada Rabu(23/4) subuh," ujarnya.

Logistiknya telah disortir, lipat dan pengepakan, selanjutnya didistribusikan ke kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru pada Rabu(23/4) siang, sedangkan kecamatan Gorom Timur dan kecamatan Gorom Rabu(23/4) malam.

Hanya saja, tidak merinci berapa pemilih yang nantinya memanfaatkan hak politiknya pada lima TPS tersebut.

PSU di 11 TPS itu diselenggarakan karena Panwaslu SBT mengeluarkan rekomendasi pada 11 April 2014. Namun, logistik kurang sehingga belum bisa diselenggarakan sesuai jadwal yakni paling terlambat 10 hari setelah Pileg pada 9 April 2014.

Panwaslu merekomendasikan PSU karena adanya temuan, laporan maupun hasil investigasi di 11 TPS.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tianotak mengancam, melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekiranya tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana direkomendasikan.

 "PSU merupakan amanat Undang - Undang (UU), makanya bila tidak diselenggarakan pasti dilaporkan ke DKPP," tegasnya.

Panwaslu SBT juga memandang perlu meminta KPU mengklarifikasi ada oknum KPPS dan saksi mencoblos serta KPPS hanya membagikan surat suara untuk Pileg Kabupaten, sedangkan DPRD Maluku, DPR - RI dan DPD - RI tidak.

Begitu pun, pernyataan Ketua KPU SBT bahwa ada oknum pengawas pemilu lapangan (PPL) yang melakukan pencoblosan surat suara diantara 11 TPS direkomendasikan harus menyelenggarakan PSU.

"Oknum PPL akan dimintai keterangan dan bila terbukti, maka pastinya diproses sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Saleh. (ant/tm)

Sumber : tribun-maluku.com

No comments:

Post a Comment