Thursday, April 3, 2014

PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

A.G. Latuheru, Sekot Kota Ambon
Ambon : Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyatakan pegawai negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah kota (Pemkot) Ambon wajib mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan penting guna mendapatkan tunjangan kesehatan, kecelakaan maupun tunjangan kematian," katanya saat membuka sosialisasi BPJS ketenagakerjaan bagi PNS di Ambon, Kamis (3/4).

Ia mengatakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan bukan hanya untuk pihak perusahaan, tetapi juga PNS, mengingat jaminan tunjangan itu sangat diperlukan bagi para PNS.

"Kami berharap setelah sosialisasi ini, para PNS dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, sehingga kedepan bisa mendapatkan tunjangan jika sakit atau mengalami kecelakaan saat bekerja," katanya.

Kepala BPJS Cabang Maluku Sulman Ibrahim mengatakan BPJS tenaga kerja yang disosialisasikan memiliki beberapa program kerja diantaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Selain itu, juga sistem pemberian tunjangan kepada pekerja, yakni tenaga kerja yang menerima upah dan tenaga kerja yang tidak menerima upah atau usaha mandiri.

"Sosialisasi ini perlu untuk PNS maupun kepada perusahan lokal, karena tunjangan yang diberikan kepada peserta BPJS 90 persen akan dikembalikan kepada penerima," katanya.

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Maluku selama tahun 2013 telah menyalurkan santunan kepada peserta jaminan di kota Ambon sebesar Rp7,4 miliar.

"Selama tahun 2013 kami telah menyalurkan santunan kepada peserta jaminan di kota Ambon sebesar Rp7,4 miliar yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Zul Ibrahim di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan santunan yang diberikan berdasarkan jaminan yang diikuti peserta yakni JKK 24 kasus sebesar Rp667,4 juta, jaminan kematian 34 kasus atau sebesar Rp714 juta, JHT 405 kasus sebesar Rp3,9 miliar, dan jaminan pemeliharaan kesehatan 15,862 kasus dan telah dibayarkan sebesar Rp2,1 miliar.

"Santunan telah kami serahkan langsung ke para peserta maupun ahli waris yang berhak menerima santunan," katanya.

Menurut Zul, penerima santunan tidak hanya dari sektor formal seperti pihak perusahaan, PNS, TNI/Polri atau BUMN tetapi juga sektor informal yakni dua orang petugas kebersihan kota Ambon.

"Petugas kebersihan diikut sertakan dari sektor formal, dan sampai Desember 2013 kami telah membayarkan santunan kepada dua orang peserta yang baru satu bulan mengikuti program BPJS dan mengalami kecelakaan saat melakukan tugas," katanya. (ant/tm)

Sumber : tribun-maluku.com

No comments:

Post a Comment