Saturday, April 26, 2014

Mekanisme Pengajuan NISN bagi Lembaga Pendidikan Islam

Ilustrasi
Keberadaan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) sebagai nomor pokok siswa sangatlah penting. Mengingat nomor ini digunakan siswa sepanjang siswa tersebut menempuh pendidikan semenjak jenjang SD atau sederajat  hingga tingkat SMA atau sederajat.

NISN tercover secara nasional sehingga keberadaannya menggambarkan jumlah siswa secara nasional. Untuk itu NISN haruslah ditata secara baik sehingga tidak ada data ganda ataupun nomor ganda. Sehingga diperlukan mekanisme pengajuan NISN yang tertata secara baik.

Mengingat pentingnya hal tersebut Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 21465/P3/KP/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama. 

Menanggapi hal tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor Dj.I/Set I/I/PP.00/3475/2013 tanggal 04 Oktober 2013 tentang Pengajuan NISN Satuan Pendidikan di Bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam kepada Kakanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia U.p. Kabid Pendidikan Madrasah/PD-Pontren/PAKIS/Pendis untuk menindak lanjuti hal tersebut.

Adapun inti dari mekanisme pengajuan NISN yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam tersebut adalah bahwa pengajuan NISN oleh satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam haruslah terpusat dengan menggunakan data EMIS. Untuk itu lembaga pendidikan Islam haruslah melengkapi dan senantiasa melakukan update data EMIS.

Untuk jelasnya silahkan membaca pemberitahuan tersebut di bawah ini.

Bagi yang ingin mendownload pemberitahuan tersebut silahkan didownload pada link berikut ini. http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/MPNISN.PDF

Sumber : kemenag.go.id


No comments:

Post a Comment