Sunday, April 6, 2014

Bayi 9 Bulan Didakwa Melakukan Percobaan Pembunuhan

Mohammad Musa, bayi berumur 9 bulan yang dituduh melakukan
percobaan pembunuhan oleh pengadilan Pakistan
Mungkinkah seorang bayi berusia yang bahkan belum genap satu tahun melakukan percobaan pembunuhan? Dakwaan atas seorang bayi ini ternyata benar-benar ada. Seorang bayi di Pakistan didakwa melakukan tindakan serius: melakukan percobaan pembunuhan. Tuduhan itu tentu saja membuat para pengamat dan mereka yang melek hukum geleng-geleng kepala. Heran. Kasus ini menyoroti kelemahan endemik dalam sistem hukum negara itu.

Nama bayi itu, Mohammad Musa. Ia bersama ayah dan anggota keluarganya yang lain dituduh melempari batu ke arah para pejabat perusahaan gas pada 1 Februari 2014 yang lalu. Menurut pengacara mereka, Chaudhry Irfan Sadiq, peristiwa itu terjadi di pemukiman kelas pekerja Ahata Thanedaran, Lahore di mana mereka tinggal. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh Inspektur Kashif Muhammad, yang saat kejadian berada di TKP, sebagai kasus percobaan pembunuhan.

Si bocah menggemaskan itu muncul dalam sidang pengadilan, bersama para terdakwa lain. Ia terlihat menangis dalam pelukan sang kakek, Muhammad Yasin. Sang kakek lalu memberinya susu dari botol, saat ia menjawab berondongan pertanyaan dari wartawan. “Semua orang bertanya-tanya, ‘Bagaimana bisa anak sekecil itu dilibatkan dalam sebuah kasus? Apa gerangan maksud polisi’,” kata buruh berusia 50 tahun itu.

Dakwaan atas Mohammad Musa, yang bahkan belum genap berusia satu tahun ini jelas-jelas melanggar usia minimum pertanggungjawaban pidana di Pakistan, yang telah dinaikkan dari usia 7 tahun menjadi 12 tahun sejak 2013, kecuali dalam kasus-kasus terorisme. Akhirnya, Hakim Rafaqat Ali Qamar memerintahkan agar polisi yang menangani kasus itu diberhentikan sementara dan bocah itu diberi kebebasan bersyarat.

Namun, pengacara terdakwa bersikukuh, kasus melawan Musa harus dibatalkan.”Pengadilan cukup membawa kasus anak di bawah umur ini ke Pengadilan Tinggi — untuk kemudian membatalkan dakwaan yang dikenakan pada anak yang tak bersalah ini. Untuk membebaskannya dari kasus ini,” kata Sadiq . “Kasus ini juga mengungkap ketidakmampuan kepolisian kita dan cara mereka beroperasi,” ujar Sadiq pula.

Sumber : iberita.com

No comments:

Post a Comment