Friday, April 25, 2014

Pimpinan dan 9 Pengikut FKM/RMS Ditangkap

Penangkapan Pimpinan Eksekutif FKM/RMS, Simon Saija
Ambon : Buronan yang menamakan diri pimpinan eksekutif transisi Front Kedaulatan Maluku separatis Republik Maluku Selatan (FKM/RMS), Simon Saiya, ditangkap personil Polisi di kawasan Batu Gantung, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (25/4).

Kegiatan jalan kaki puluhan orang itu, saat berada di pertigaan jalan Batu Gantung, langsung Simon ditangkap bersama sejumlah pengikutnya.

Simon adalah pimpinan eksekutif transisi FKM?RMS menggantikan Alexander Manuputty yang kini buron di Amerika Serikat.

Alexander melarikan diri dari LP Cipinang sejak 2003 dan diinformasikan saat ini berada di Amerika Serikat.

Simon adalah buronan sejak peristiwa "tarian liar" saat peringatan Harganas XIV di Ambon, 29 Juni 2007.

Bersangkutan dan sejumlah peserta jalan kaki lainnya sedang diamankan di Mapolres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan.

Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol. Martuany Siregar mengakui Simon dan sembilan peserta jalan kaki lainnya ditangkap.

"Satu bendara RMS yang dinamakan "benang raja" maupun dua bendera PBB telah diamankan sebagai barang bukti," katanya.

"Tarian liar" diperagakan saat peringatan Harganas XIV di Ambon, 29 Juni 2007 yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Any Yudhoyono, anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, para Gubernur dan Bupati/ Wali Kota se- Indonesia.

Dalam peristiwa itu ditangkap 39 pengikut gerakan separatis RMS, sedangkan Simon Saiya menjadi buronan.

Sementara itu Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP I Putu Bintang Juliana mengatakan pihaknya telah menahan 10 tersangka pengikut organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku Selatan bersama dua bendera PBB, satu bendera asing ditambah tujuh bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

"Mereka ditahan aparat keamanan di kawasan simpang tiga Batugantung dan Tanah Lapang Kecil (Talake) saat melakukan long march sambil membawa bendera tersebut," kata Kapolres di Ambon, Jumat (25/4).

Para pendukung organisasi sempalan ini rencananya akan melakukan aksi jalan kaki menuju Gong Perdamaian untuk berorasi.

Selain menahan 10 tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga sementara melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka lain yang melakukan aksi serupa.

Tindakan para tersangka yang masih dalam pengejaran polisi ini seperti menggunakan balon gas untuk menaikan bendera serta layang-layang bercorak bendera RMS.

Barang bukti lain yang berhasil disita aparat keamanan juga diantaranya empat buah trompet yang ditiup saat berjalan kaki dan kaleng pilox yang digunakan seorang tersangka untuk menulis RMS di salah satu ruas jalan raya.

"Para tersangka yang sudah ditahan bersama barang bukti telah diserahkan ke Polda Maluku untuk diproses," katanya.

Rumor pengibaran bendera organisasi terlarang ini sudah beredar di kalangan masyarakat sejak bulan lalu, apalagi sejumlah tahanan RMS yang menjalani masa hukuman mereka di penjara sudah bebas seperti Frans Sinmiasa atau John Rea. (ant/tm)

Sumber : tribun-maluku.com

No comments:

Post a Comment