Ilustrasi : Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
Ambon : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera membagikan 139 ribu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada wajib KTP yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Ambon Din Tuharea kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (20/9), mengungkapkan, pembagian e-KTP telah dilaunching Walikota Ambon pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon ke-437 tanggal 7 September lalu.
Dijelaskan, pembagian e-KTP tersebut akan dipusatkan di kantor-kantor kecamatan. Di mana pada Rabu, lalu, telah dilakukan pembagian e-KTP di dua kecamatan, yakni Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon.
“Kementerian Dalam Negeri telah mendestribusikan sebanyak 139 ribu e-KTP dari hampir 200 ribu wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data. Saat ini proses pembagian e-KTP telah dilakukan. Proses pembagian ini dilakukan di kantor-kantor camat hingga yang akan berlangsung hingga semua warga dapat mendapatkan KTP mereka,” ujar Tuharea.
Ia meminta kepada semua warga masyarakat Kota Ambon untuk segera mendatangi kantor-kantor camat untuk mengambil e-KTP dengan membawa data diri berupa KTP lama.
Warga juga dihimbau untuk membawa foto copy pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengambil KTP.
Tuharea juga menambahkan, sesuai dengan kebijakan Walikota Ambon, maka proses pembuatan atau perekamann data e-KTP secara reguler atau gratis akan berakhir pada 30 September 2012 mendatang, dan bagi warga yang mengurus e-KTP setelah tanggal 30 September akan dikenakan biaya administrasi.
“Kita berharap agar warga dapat menggunakan waktu sisa yang untuk mendapatkan pelayanan pembuatan e-KTP gratis baik di kantor-kantor camat maupun kantor Dinas Kependudukan dan Capil Kota Ambon,” ujarnya. (S5)
Sumber : http://www.moluken.com
No comments:
Post a Comment