Benny Kainama, Kadispora Kota Ambon |
Ambon: Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Benny Kainama menegaskan, terlambatnya pembayaran satu bulan gaji sertifikasi yang diperuntukan kepada 378 guru SMU di Kota Ambon, akibat keterlambatan Surat Keputusan (SK) sertifikasi guru dari Pemerintah Pusut (Pempus).
Penegasan ini disampaikan, Kainama, kemarin. Menurut dia, keterlambatan pembayaran satu bulan gaji karena SK sertifikasi guru yang terlambat dimasukan, sementara gaji sertifikasi triwulan II di Bulan Juni sudah dicairkan, Kainama berdalih.
Dia merinci, sebanyak 378 guru SMA di Kota Ambon yang belum menerima satu bulan gaji. “Nah, mereka yang belum terima ini karena dana kekurangan satu bulan gaji, terlambat SK sertifikasi yang turun dari pusat, sedangkan pencairan dana triwulan ke II sudah berjalan, sehingga dana tersebut tidak mencukupi untuk dibayar enam bulan gaji,” katanya.
Ke-378 guru tersebut, kata dia, yang belum menerima satu bulan gaji sertifikasi disebabkan mereka terlambat memasukan SK sertifikasi. “Jadi mereka yang belum dibayar satu bulan gaji ini, karena terlambat memasukan SK sertifikasi yang baru, sehingga dana yang turun hanya bisa membayar lima bulan gaji,” paparnya.
Sedangkan, sebanyak 1961 guru sertifikasi dari tingkat SD-SMA yang ada di kota Ambon sudah menerima gaji sertifikasi guru pada triwulan II. Dia menjelaskan, pengelolan dana sertifikasi guru dicairkan pemerintah pusat dilakukan transparan dan selama ini tidak ada penyelewengan dana tersebut, sebab pengelola keuangan dana sertifikasi semuanya di audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
‘’Kami setiap enan bulan diaudit BPK. Jadi bila ada dana itu “diumpetin” guna kepentingan pejabat di Pemkot Ambon itu tidak benar. Selain itu, dana tersebut pemerintah pusat lansung mengirim melalui rekening masing-masing guru,” kilahnya. (Sat)
Sumber : http://www.moluken.com
No comments:
Post a Comment