Friday, March 21, 2014

70 Persen PTS Belum Terakreditasi

Ilustrasi
BOGOR - Calon mahasiswa harus benar-benar jeli memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab, kualitas sebagian besar PTS di tanah air ternyata memprihatinkan.

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat (Jabar) dan Banten, Prof Abdul Hakim Halim menyebutkan, sebagian besar PTS di wilayahnya masuk kategori tidak sehat.
     
Pasalnya, sekitar 70 persen PT swasta di kedua provinsi tersebut belum terakreditasi. Abdul Hakim mengatakan, baru sekitar 30 persen dari 482 PTS di wilayah Jabar dan Banten yang sudah terakreditasi.

     
“Di wilayah IV ada 466 PTS aktif dan 16 PTS tidak aktif. Jumlah program studi (prodi) mencapai 1.266 unit, yakni 565 unit sedang dalam proses akreditasi, dan 196 unit tidak mengajukan reakreditasi,” bebernya.
     
Di Jawa Barat dan Banten, jumlah mahasiswa yang berkuliah di PTS mencapai sekitar 400 ribu orang, 70 persen terancam gagal wisuda jika hingga Juni 2012 PT swasta yang bersangkutan tak mampu memperoleh predikat akreditasi.

“Sedangkan untuk jumlah PTS di Bogor ada 36, namun 2 PTS dinyatakan tidak aktif, dan jumlah mahasiswa mencapai 28.094,” terangnya.
     
Sebelumnya, di Jakarta, PTS dinyatakan legal bila memenuhi enam syarat. Yakni, memiliki akta pendirian yayasan yang disahkan Kemenkum HAM, izin pendirian dari Kemendikbud, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan PDPT (pangkalan data perguruan tinggi) sampai 2012, memiliki akreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau sudah mengajukan sebelum september 2013, dan tidak dilanda konflik internal dalam masalah kepemilikan.
     
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), apabila sampai Juni 2012 predikat terakreditasi belum dimiliki PT swasta, maka PT swasta yang bersangkutan tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswanya.
     
Sejatinya Kemendikbud akan memublikasikan data nama-nama PTS yang sehat di seluruh Indonesia. Tetapi, rencana itu menuai pro dan kontra dari organisasi kampus swasta. Rektor Universitas Pakuan (Unpak) Dr Bibin Rubini menyebutkan, pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat banyak, termasuk kebaikan internal untuk PT itu sendiri untuk menjadi lebih baik lagi, serta faktor eksternal yakni tidak membohongi masyarakat.
     
“PT yang tidak sehat itu kan macam-macam, misalnya jangan disamakan yang sakit flu biasa dengan sakit kanker, kalau itu diskriminasi namanya. Sebaiknya, PT yang tidak sehat itu dibina agar semakin baik. Jangan sampai yang tidak sehat makin parah, yang sehat jadi sakit,” bebernya.
     
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Djuanda (Unida) Dr Endin Mujahiddin, menyebutkan bahwa kebijakan itu menyalahi peraturan yang ada tentang akreditasi prodi. Menurutnya, tidak logis kalau PTS yang bermasalah langsung diumumkan kemudian dibubarkan.

“Harusnya dilakukan pembinaan, dengan beberapa tahap. Kemudian ada kebijakan dari pemerintah yang mau membantu PTS, dan berbagi sumberdaya yang ada di PTN untuk mengajar di PTS,” terangnya. BOGOR - Calon mahasiswa harus benar-benar jeli memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab, kualitas sebagian besar PTS di tanah air ternyata memprihatinkan.

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat (Jabar) dan Banten, Prof Abdul Hakim Halim menyebutkan, sebagian besar PTS di wilayahnya masuk kategori tidak sehat.
     
 Pasalnya, sekitar 70 persen PT swasta di kedua provinsi tersebut belum terakreditasi. Abdul Hakim mengatakan, baru sekitar 30 persen dari 482 PTS di wilayah Jabar dan Banten yang sudah terakreditasi.
     
 “Di wilayah IV ada 466 PTS aktif dan 16 PTS tidak aktif. Jumlah program studi (prodi) mencapai 1.266 unit, yakni 565 unit sedang dalam proses akreditasi, dan 196 unit tidak mengajukan reakreditasi,” bebernya.
     
 Di Jawa Barat dan Banten, jumlah mahasiswa yang berkuliah di PTS mencapai sekitar 400 ribu orang, 70 persen terancam gagal wisuda jika hingga Juni 2012 PT swasta yang bersangkutan tak mampu memperoleh predikat akreditasi.

“Sedangkan untuk jumlah PTS di Bogor ada 36, namun 2 PTS dinyatakan tidak aktif, dan jumlah mahasiswa mencapai 28.094,” terangnya.
     
 Sebelumnya, di Jakarta, PTS dinyatakan legal bila memenuhi enam syarat. Yakni, memiliki akta pendirian yayasan yang disahkan Kemenkum HAM, izin pendirian dari Kemendikbud, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan PDPT (pangkalan data perguruan tinggi) sampai 2012, memiliki akreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau sudah mengajukan sebelum september 2013, dan tidak dilanda konflik internal dalam masalah kepemilikan.
     
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), apabila sampai Juni 2012 predikat terakreditasi belum dimiliki PT swasta, maka PT swasta yang bersangkutan tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswanya.
     
Sejatinya Kemendikbud akan memublikasikan data nama-nama PTS yang sehat di seluruh Indonesia. Tetapi, rencana itu menuai pro dan kontra dari organisasi kampus swasta. Rektor Universitas Pakuan (Unpak) Dr Bibin Rubini menyebutkan, pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat banyak, termasuk kebaikan internal untuk PT itu sendiri untuk menjadi lebih baik lagi, serta faktor eksternal yakni tidak membohongi masyarakat.
     
“PT yang tidak sehat itu kan macam-macam, misalnya jangan disamakan yang sakit flu biasa dengan sakit kanker, kalau itu diskriminasi namanya. Sebaiknya, PT yang tidak sehat itu dibina agar semakin baik. Jangan sampai yang tidak sehat makin parah, yang sehat jadi sakit,” bebernya.
     
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Djuanda (Unida) Dr Endin Mujahiddin, menyebutkan bahwa kebijakan itu menyalahi peraturan yang ada tentang akreditasi prodi. Menurutnya, tidak logis kalau PTS yang bermasalah langsung diumumkan kemudian dibubarkan.

“Harusnya dilakukan pembinaan, dengan beberapa tahap. Kemudian ada kebijakan dari pemerintah yang mau membantu PTS, dan berbagi sumberdaya yang ada di PTN untuk mengajar di PTS,” terangnya. (cr1/c)

No comments:

Post a Comment