Wednesday, March 21, 2012

Kemenkominfo Buka Tender TV Digital Teresterial


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengadakan tender penyelenggaraan televisi digital teresterial di kuartal I-2012. Tender tersebut memberi kesempatan bagi penyelenggara penyiaran swasta untuk melakukan siaran multipleksing pada zona-zona yang ditentukan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan tender tersebut terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.
"Dengan siaran multipleksing, stasiun televisi bisa menggunakan satu kanal untuk dua program atau lebih. Kalau sekarang kan masih satu kanal satu program," ungkap Gatot kepada KOMPAS.com di Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Hingga saat ini, Kemkominfo masih mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia dan juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Nantinya, layanan televisi digital teresterial ini bakal diterapkan di lima zona yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona 7 (Jawa Timur) dan Zona 15 (Kepulauan Riau).
Menurut Gatot, penerapan televisi digital teresterial untuk zona tersebut dianggap sudah mewakili kesiapan ekonominya baik dari sisi infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita buat di sana biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga," tambahnya.
Gatot menilai tender ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) dan juga Peraturan Menteri Kominfo No.  23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial.
"Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya.
Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa jika Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia ini jadi disahkan, maka akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.
"Nantinya, akan ada perubahan teknologi dari standar DVB-T menjadi DVB-T2 (DVB-T generasi kedua)," katanya.


Sumber : http://Kompas.com

No comments:

Post a Comment