Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan
penyelesaian masalah tenaga honorer
|
Jakarta - Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013.
Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada.
Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3).
Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat.
Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Para peserta mengikuti rapat dengan serius |
Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.
Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
Sumber : http://bkn.go.id
No comments:
Post a Comment