Wednesday, April 3, 2013

PNS Diduga Terlibat G30S/PKI, Penyelesaiannya Berdasarkan NSP Kepegawaian


Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Sumat (kedua 
dari kanan)menjelaskan masalah kepegawaian kepada 
wartawati Radio 68H (paling kanan) didampingi para pejabat
BKN
Jakarta - Penyelesaian masalah PNS yang diduga terlibat G30S/PKI harus tetap berdasarkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian. 

Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penyelesaian administratif dengan mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1975 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 13/SE/1975 tentang Petunjuk Penyelesaian Administrasi PNS/ Pegawai/Karyawan Perusahaan Milik Negara/Pekerja Pemerintah yang terlibat dalam Peristiwa Pemberontakan G30S/PKI . 

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Sumat saat menjawab pertanyaan wartawati Radio 68H Rumondang di ruang kerjanya lantai 2 gedung II BKN Pusat Jakarta, Kamis (28/3).

Sumat lebih lanjut menjelaskan bahwa penggolongan keterlibatan seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemberontakan G30S/PKI dilakukan oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada tingkat pusat (Pangkobkamtib) atau Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah pada tingkat daerah (Laksus Pangkobkamtibda). 

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 13/SE/1975, PNS yang digolongkan C-2 atau C-3 diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun jika berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.

Ditegaskan pula bahwa persyaratan administrasif yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah PNS yang diduga terlibat G30S/PKI bersifat akumulatif. 

Persyaratan tersebut adalah surat pengantar dari instansi, foto copy SK CPNS/Pegawai Bulanan/Pegawai Organik, foto kopi SK PNS/PN Sementara/PN Tetap, Foto kopi SK pertama sampai dengan terakhir, dan asli surat klasifikasi/penggolongan dari Pangkobkamtib/Laksus Pangkobkamtibda. (aman)

Sumber : bkn.go.id

No comments:

Post a Comment