Tata cara Penyaluran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Transfer (SPT) melalui Bank Operasional I diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor : PER-13/PB/2013 tanggal 08 April 2013.
Dalam peraturan ini diatur tata cara pencairan dana melalui KPPN yang mendelegasikan ke Bank Operasional (BO) I untuk semua jenis Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja (Satker). Adapun wujud pendelegasian ini hanyalah sebatas penitipan dana yang diminta oleh satker dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan pada BO I. Pencairan dana oleh satker dapat dilakukan bila KPPN telah menerbitkan SP2D dan SPT dari dana yang diminta satker melalui SPM yang diajukan satker melalui KPPN.
Sumber : perbendaharaan.go.id
No comments:
Post a Comment