Isran Noor, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI)
|
JAKARTA - Kepala Daerah (Kada) harus mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung pada penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 2014 mendatang. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran tapi juga sanksi yang nyata bagi PNS yang terbukti tidak netral.
"Tapi bukan hanya berupa seruan semata, dalam surat tersebut penting ditegaskan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor dalam diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Kamis (20/12).
Untuk menyukseskan Pemilu 2014, Kada menurut Isran juga harus proaktif melakukan langkah pencegahan potensi kerawanan sedini mungkin, maupun pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye nantinya.
"Untuk hal ini Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang, terutama aparat keamanan. Ini agar kondusifitas tetap terjaga. Karena kemungkinannya ada saja pihak yang berupaya mengganggu," ujarnya.
Selain itu, Isran juga menekankan perlunya koordinasi antar Pemda. Langkah ini dalam kerangka antisipasi masalah, karena akumulasi kerawanan berpotensi merusak legitimasi Pemilu.(gir/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment