Meteran Listrik dan Kartu Petunjuk Meteran Listrik |
Jakarta - Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun depan dengan total 15%. Kenaikan tersebut dicicil, untuk 3 bulan pertama di 2013 akan naik sebesar 4,3%.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
"Sudah ditandatangani Permen (Peraturan Menteri) soal tarif listrik naik per 1 Januari 2013 oleh Menteri ESDM pada 21 Desember kemarin. Mekanisme kenaikannya per 3 bulan sebesar 4,3%," jelas Jarman.
Meskipun kenaikan tiap 3 bulan 4,3%, Jarman mengatakan hingga akhir tahun kenaikan tarif listrik ini akan digenapkan menjadi 15%.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik tahun depan sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR sebesar 15%. Namun untuk golongan pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 450 Va sampai 900 Va dikecualikan dari kenaikan tarif listrik tersebut.
Sumber : http://finance.detik.com
No comments:
Post a Comment