Jakarta: Selain merilis daftar gubernur dan wakil gubernur yang memiliki penghasilan bulanan tertinggi, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), kemarin, juga melansir daftar lima pasangan wali kota dan bupati yang mendapat uang bulanan terbesar di tahun 2012.
Lima walikota dan wakil walikota dengan penghasilan terbesar, seperti disampaikan Direktur Riset Sekretaris Nasional FITRA Maulana adalah:
- Wali Kota Surabaya mendapat Rp 194 juta per bulan dan wakilnya Rp 187 juta per bulan.
- Wali kota Medan mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 123 juta per bulan.
- Wali kota Bandung mendapat Rp 88 juta per bulan dan wakilnya Rp 82 juta per bulan.
- Wali kota Semarang mendapat Rp 82 juta per bulan dan wakilnya Rp 76 juta per bulan.
- Wali kota Bekasi mendapat Rp 76 juta per bulan dan wakilnya Rp 70 juta per bulan.
Kemudian, lima bupati dan wakil bupati dengan penghasilan bulanan terbesar adalah :
- Bupati Bandung mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 122 juta per bulan.
- Bupati Bogor mendapat Rp 90 juta per bulan dan wakilnya Rp 84 juta per bulan.
- Bupati Sidoarjo mendapat Rp 78 juta per bulan dan wakilnya Rp 72 juta per bulan.
- Bupati Tangerang mendapat Rp 72 juta per bulan dan wakilnya Rp 66,7 juta per bulan.
- Bupati Bekasi mendapat Rp 71 juta per bulan dan wakilnya sekitar Rp 66 juta per bulan.
Menurut Maulana, besaran gaji para kepala daerah ini, baik gubernur dan wakilnya, wali kota dan wakilnya, maupun bupati dan wakilnya, tidak hanya ditentukan dari nilai gaji pokok serta tunjangan, seperti yang ditetapkan undang-undang. Sebab, selain gaji pokok dan tunjangan, para kepala daerah itu mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.
“Semakin besar retribusi dan pajak yang diperoleh dari suatu daerah, maka akan semakin besar penghasilan yang didapat para kepala daerah,” ujar Maulana.
Maulana juga mengatakan, selain mendapatkan penghasilan bulanan, para kepala daerah mendapatkan tunjangan biaya-biaya, antara lain, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Namun tidak dijelaskan berapa besaran masing-masing biaya yang didapat para kepala daerah itu. (Kom)
Sumber : http://www.moluken.com
No comments:
Post a Comment