Ilustrasi : Guru yang sedang mengajar |
JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham, tengah merancang kurukulum pendidikan tentang intellectual property (kekayaan intelektual). Rencananya, kurikulum itu akan akan diluncurkan pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2013 mendatang.
Kurikulum tersebut dirancang untuk merubah pola fikir masyarakat tentang hak kekayaan intelektual, terutama dengan menanamkan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual kepada anak didik sejak dini. "MIAP berharap Kemendikbud juga menggunakan kurikulum ini sebagai dasar bagi mata pelajaran intellectual property dalam kurikulum pendidikan nasional," kata Ketua Umum MIAP, Widyaretna Buenastuti dalam diskusi tentang "Hak Kekayaan Intelektual untuk Indonesia Lebih Baik" di Jakarta, Rabu (7/11).
Widyaretna menjelaskan, upaya ini dilatarbalakangi tingginya tingkat pemalsuan berbagai produk di Indonesia. Bahkan kini masyarakat dengan mudah mendapatkan berbagai barang palsu di pasaran baik obat-obatan, software, cakrap padat (CD) music hingga film.
"Masyarakat belum mengetahui bahwa dengan membeli produk palsu tersebut berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi lapangan pekerjaan dan daya saing Indonesia di level internasional," jelas Widyaretna.
Dia juga mencontohkan peredaran barang palsu berdasarkan hasil survey LPEM-UI pada periode kuartal III 2010 yang berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 2 persen. Hal itu juga berdampak pada penurunan lapangan kerja hingga 80 juta orang.
Sedangkan berkaitan dengan daya saing, hasil survei World Economic Forum dalam The Global Competitiveness Report 2012-2013 yang dilansir September 2012 lalu menempatkan Indonesia pada peringkat 50 dari 144 negara, atau merosot dibanding posisi sebelumya di urutan 46.
Menurunnya peringkat daya saing ini selain akibat lemahnnya Indonesia di sektor infrastruktur, juga dikarenakan lemahnya perlidungan HAKI yang disebabkan kurangnya perlindungan hak cipta, mulai dari kebijakan, sosialisasi, pelaksanaan hingga penegakan hukumnya.
"Hal ini menghambat kepastian berusaha serta daya inovasi dari para pelaku usaha di Indonesia. Untuk memperkuat daya saing ini, pemerintah harus serius melakukan perlindungan atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dengan menyusun peraturan perundang-undangan dengan lebih jelas dan detail sampai pada penegakan hukumnya," tambahnya.(Fat/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment