JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) turut memandang adanya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status anak di luar nikah.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat mengatakan, putusan MK tersebut memang harus dicermati secara seksama meskipun keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. “Di masyarakat memang ada perbedaan penafsiran, dan memang harus dicermati. Ada yang menafsirkan, keputusan itu berlaku bagi anak yang hasil pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Penafsiran lain, keputusan itu berlaku bagi anak hasil di luar nikah. Nah ini memang yang menjadi pertanyaan di masyarakat,” ungkap Bahrul di Jakarta, Kamis (1/3). Namun Bahrul membantah jika Kemenag tidak ikut berembuk dalam memabahas masalah itu. Bahrul mengakui bahwa pihak Kemenag sesungguhnya telah ikut dimintai untuk memberikan pendapat oleh MK sebelum keputusan itu dikeluarkan oleh MK. Hanya saja, tidak dikutip oleh media. “Sebenarnya kita diminta untuk memaparkan pendapat, hanya saja kita tidak dikutip oleh media. Selaku pihak yang mewakili pemerintah, kita diminta untuk menyampaikan argumen-argumen mengenai masalah itu. Bagaimanapun kami harus tetap memberikan pandangan hukum positif karena menyangkut anak,” tukasnya. Lebih jauh Bahrul mengungkapkan, ada dampak lain dari hasil beda penafsiran tersebut di tengah masyarakat. Yakni, seolah-olah putusan MK ini melegalisasi terhadap anak di luar nikah atau juga menikah tetapi tidak tercatat di KUA. Di satu sisi, lanjut Bahul, adapula yang melihat positif karena anak terlindungi. “Tapi di sisi lain juga, ada anggapan bahwa ini legalisasi untuk yg nikah siri dan tidak nikah, sehingga masyarakat membaca putusan MK ini justru telah melemahkan posisi UU yang sudah ada. Akan tetapi, mungkin MK hanya meihat aspek positifnya itu, “ jelasnya. Dengan demikian, Kemenag pun akan berupaya untuk terus mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai putusan MK tersebut. Sehingga, ke depannya tidak akan ada kekeliruan dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Nanti kita perlu penjelasan tertulis dari MK mengenai putusan tersebut. Supaya tidak simpang siur kesana kemari. Kami harus mendapatkan informasi yang jelas” tuturnya. (cha/jpnn)
No comments:
Post a Comment