JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika
bakal mengadakan tender penyelenggaraan televisi digital teresterial di kuartal
I-2012. Tender tersebut memberi kesempatan bagi penyelenggara penyiaran swasta
untuk melakukan siaran multipleksing pada zona-zona yang ditentukan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot
S. Dewa Broto menjelaskan tender tersebut terbuka bagi seluruh penyelenggara
televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.
"Dengan siaran multipleksing, stasiun televisi bisa
menggunakan satu kanal untuk dua program atau lebih. Kalau sekarang kan masih
satu kanal satu program," ungkap Gatot kepada KOMPAS.com di Jakarta,
Selasa (3/1/2012).
Hingga saat ini, Kemkominfo masih mengadakan uji publik
terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi
Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia
dan juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha
Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi
Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Nantinya, layanan televisi digital teresterial ini bakal
diterapkan di lima zona yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5
(Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona 7 (Jawa Timur) dan
Zona 15 (Kepulauan Riau).
Menurut Gatot, penerapan televisi digital teresterial untuk
zona tersebut dianggap sudah mewakili kesiapan ekonominya baik dari sisi
infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting
karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan
Singapura.
"Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita
buat di sana biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara
tetangga," tambahnya.
Gatot menilai tender ini merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To
Air) dan juga Peraturan Menteri Kominfo No.
23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi
Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial.
"Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari
televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya.
Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa jika Rancangan
Peraturan Menteri tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial
Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia ini jadi disahkan,
maka akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007
tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial Untuk Televisi Tidak Bergerak di
Indonesia.
"Nantinya, akan ada perubahan teknologi dari standar
DVB-T menjadi DVB-T2 (DVB-T generasi kedua)," katanya.
Sumber : http://Kompas.com
No comments:
Post a Comment