Friday, March 23, 2012

KPID Maluku Tertibkan 36 LO TV Kabel

  “Dari data yang kami miliki, sedikitnya terdapat 36 LO TV Kabel yang beroperasi di Ambon dan sebagian besar belum memproses izin" 


Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Dae­rah (KPID) Maluku, menertibkan sedikitnya 36 Layanan Operator (LO) TV Kabel di Kota Ambon. “Dari data yang kami miliki, sedikitnya terdapat 36 LO TV Kabel yang beroperasi di Ambon dan sebagian besar belum memproses izin. Dan hari ini (Kemarin-red) telah di tertibkan,” jelas Ketua KPID Maluku, Fredy Melmambessy kepada wartawan di Ambon, kemarin.


Melmambessy mengaku, KPID melakukan penertiban ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

“Dalam regulasi yang dibuat pemerintah, semua lembaga penyiaran termasuk TV Kabel wajib memasukan permohonan izin sesuai persyaratan yang ditetapkan. Apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat dari perintah Undang-undang yang berlaku di negara ini,” tandas Melmambessy.

Walau demikian, kata Melmambessy dalam melakukan penertiban tersebut, pihaknya tidak langsung menyegel apalagi menyita perangkat TV Kabel yang ditemukan, namun penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengarahkan para operator TV Kabel untuk dapat mematuhi peraturan yang berkaitan dengan usaha yang tengah mereka jalani.

“Penertiban ini sekaligus melakukan pembinaan dan memberi solusi kepada para operator TV Kabel, sehingga mereka dapat mengurus segala keperluannya yang berkaitan dengan perizinan. Sebab kami sadar, sebagian besar pengelola atau operator TV Kabel di daerah ini hanyalah industri rumahan yang juga perlu dibina, bukan langsung dimatikan,” ungkap Melmambessy.

Melmambessy mengaku, kegiatan yang dilakukan KPID Maluku tersebut murni swadaya para komisioner, dan bukan dibiayai oleh APBD. Padahal seharusnya, tugas dan kegiatan KPID mestinya dibiayai oleh APBD sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 9 ayat 6, yakni pendanaan KPID berasal dari APBD.

Sumber : http://moluken.com

No comments:

Post a Comment