Tuesday, May 27, 2014

Dugaan Korupsi SMA Negeri 11 Ambon Dilaporkan

Ilustrasi


AMBON - Dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan pada SMA Negeri 11 Ambon ternyata bukan saja terkait dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diduga ada anggaran senilai Rp 438.681.750 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) disalahgunakan.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Marvie De Queljoe kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, ada laporan tambahan tentang dugaan korupsi dana dari dua sumber ini. Kendati demikian, Marvie mengatakan, proses hukum yang dilakukan pihaknya hanya dilakukan dengan satu surat perintah saja.

“Pemeriksaan itu bukan saja PNBP, tapi semua dana seperti BOS dan BOMM. Semuanya dimintai keterangan terhadap paket-paket ini. Dana itu diperuntukkan bagi guru dan murid. Pemeriksaan untuk PNBP, BOS dan BOMM dilakukan dalam satu surat perintah,“ kata Marvie.

Hingga saat ini, kata dia, Kejari Ambon terus melakukan menyelidiki keterangan dari sejumlah guru pada SMA 11 Ambon terkait kasus ini. “Sudah ada 4 orang yang diperiksa. Mereka guru SMA 11. 

Sampai sekarang, pemeriksaan masih terus berjalan sampai selesai.

Nanti dari hasil itulah kita dapat melihat apakah ada ditemukan indikasi korupsi penyelewengan dari dana-dana itu atau tidak,” tuturnya.

DANA TRY OUT DIKLARIFIKASI

Sementara itu, dana try out dari PNBP di SMA Negeri 11 Ambon diklarifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon. Sebab, semua dana diatur dalam Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RABS). Disampaikan Kepala Disdik Ambon, Benny Kainama kepada wartawan diruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya disampaikan kepada Disdik Kota Ambon untuk dapat diketahui bersama.

“Dana tersebut diatur dalam manajemen sekolah sehingga semua dana yang terkait dengan pembangunan sekolah harus diatur sedemikian rupa oleh manajemen sekolah,” ungkap Benny.

Dikatakan, setiap sekolah memiliki RABS sesuai yang diperuntuhkan dan disahkan ketua komite sekolah.”Kebutuhan sekolah diatur dalam manajemen sekolah sehingga semua anggaran dapat disusun dalam RABS yang disahkan oleh ketua komite.

Jadi dana PNPB tersebut tidak diketahui dari mana asalnya,”ucap Benny.

Sementara itu, Kepsek SMA Negeri 11 Ambon, Hilal Watitiheluw yang dikonfirmasi mengatakan, semua pengelolaan anggaran di sekolah itu disusun dalam RABS sesuai yang ditentukan dan disahkan ketua komite.

Hilal menjelaskan, dana try out tidak ada sebab dana tersebut berasal dari dana BOS.

”Semua dana disahkan ketua komite sekolah sebab semua dana berasal dari dana BOS sesuai petunjuk penyelenggara. Dana PNBP sesungguhnya tidak benar,” kata Hilal.

Dana pengambilan ijazah siswa yang lulus ujian disetujui dalam rapat orang tua wali murid serta komite sekolah.

Sementara tidak ada dana pendaftaran ulang yang dibebankan pihak sekolah untuk siswa. Yang ada hanya biaya pelunasan uang komite selama tiga bulan pada awal tahun pelajaran sebesar Rp 45.000 per siswa.

”Jadi dana mengenai pembiayaan siswa telah disetujui oleh orang tua wali murid serta komite sekolah.

Semua anggaran sekolah telah diketahui oleh komite,” kata dia.

Apalagi dana sumbangan pembangunan untuk SMA Negeri 11 Ambon. Hal itu tidak pernah dipungut satu sen oleh pihak sekolah. (M8/M2/CR3)

Sumber : ambonekspres.com

No comments:

Post a Comment