Friday, December 13, 2013

Publikasi Karya Ilmiah Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Ilustrasi
MASOHI-Setiap guru yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat harus mempublikasin karya ilmiahnya di media. baik media lokal maupun nasional yang telah terakreditasi. Kewajiban publikasi karya ilmiah tersebut diatur dalam Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Biirokrasi (Menpan RB) nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru.

“Jadi guru yang mau naik pangkat harus memiliki publikasi ilmiah,” tandas Kadispora Maluku Tengah, Askam Tuasikal seperti dilansir Ambon Ekspres, Kamis (12/12-2013).

Menurutnya, publikasi ilmiah merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Hal tersebut sebagai penunjang angka kredit dalam kenaikan pangkat. “Selama ini didalam jabatan guru terkenal sebagai jabatan fungsional yang sangat cepat untuk kenaikan pangkatnya. Sebagian besar guru bisa naik pangkat pada kurun waktu kurang lebih dua tahun sekali, tapi sekarang harus dengan karya ilmiah,” tandasnya.

Selanjutnya, selain syarat angka kredit, publikasi karya imliah juga bagian dari pengembangan profesi. Olehnya itu, karya ilmiah dipublikasikan lewat media local maupun media nasional yang terakredtasi. “Ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru,” ujarnya.

Pengamatan Diknas, akui Tuasikal guru yang ada di Maluku Tengah belum memiliki publikasi ilmiah yang baik. Itu disebabkan minimnya kemauan guru bersangkutan. Kedepan, kata dia guru harus perbanyak melakukan riset. “Minimal penelitian tindakan kelas (PTK) kemudian dipublikasikan ke media local maupun nasional, tapi media yang terakreditasi,” tukasnya.(CR12)

Sumber : ambonekspres.com

No comments:

Post a Comment