Monday, January 21, 2013

Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas

Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal menghitung kegiatan guru di luar mengajar atau tatap muka di kelas, sebagai bobot mengajar.

Ketentuan bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu ini cukup krusial bagi guru, terutama yang telah lulus sertifikasi. 


Sebab mereka baru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi jika dinyatakan memiliki bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu. Jika kurang, pengucuran tunjangan sertifikasi ditahan.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ketentuan baru soal pembobotan beban mengajar yang baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

"Pembobotan beban mengajar di luar tatap muka di kelas ini usulan kami. Alhamdulilah bakal dijalankan pemerintah," kata dia.

Sulistiyo mengatakan, selama ini kegiatan guru menjadi wali kelas, pembina ekstrakulikuler, kepala laboratorium, kepala bengkel, hingga kepala perpustakaan tidak dihitung sebagai bobot mengajar. Padahal tanggung jawab guru yang memegang tanggung jawab itu tidak kalah besar ketika dia mengajar di kelas.

Nah dalam revisi PP tentang Guru itu, Sulistiyo mengatakan kegiatan-kegiatan tambahan guru itu dihitung atau masuk dalam pembobotan beban mengajar. Sehingga jika ada guru yang bobot jam mengajarnya kurang di dalam kelas, bisa mengatasinya dengan kegiatan-kegiatan non pembelajaran di dalam kelas.

"Mudah-mudahan ketentuan baru ini menjadi solusi banyaknya guru bersertifikat yang tunjangan sertifikasinya tidak cair," ujar pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) delegasi Jawa Tengah itu. 

Pemerintah sendiri hingga saat ini masih mematangkan draf revisi PP tentang Guru itu. Termasuk juga beban pembobotan mengajar dalam kegiatan guru di luar pembelajaran tatap muka di kelas. Sulistiyo berharap pemerintah segera mengesahkan revisi PP tentang Guru itu secepatnya.

Selain urusan bobot mengajar, Sulistiyo mengatakan banyak ketentuan yang menguntungkan guru dalam revisi PP tadi. Diantaranya adalah ketentuan masa pensiun penilik dan pengawas sekolah.

Sulistiyo mengatakan selama ini usia pensiun mereka adalah 55 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Ketentuan ini berbeda dengan batas usia pensiun guru yang otomatis 60 tahun. "Dengan sistem pensiun ini, banyak kepala sekolah yang ogah menjadi pengawas sekolah. Padahal itu adalah peningkatan karir," kata dia. 

Sulistiyo mengatakan jika dalam revisi PP tentang Guru ini akan diatur jika umur pensiun pengawas dan penilik sekolah akan otomatis 60 tahun tanpa harus memperpanjang dulu. (wan)

No comments:

Post a Comment