Pendahuluan
Pada update aplikasi kali ini hanya dilakukan update Aplikasi GPP 2013 untuk Satker PNS saja, selain itu tidak ada perubahan referensi apapun terkait tunjangan, oleh sebab itu proses update hanya dilakukan dengan mengcopy file exe Aplikasi GPP yaitu GPP2014.exe untuk satker PNS.
File Update
Satker PNS : file yang harus di download adalah file gpp2014.rar
Tata Cara Update Satker PNS
Untuk Satker PNS ekstrak file gpp2014.rar didalamnya terdapat file GPP2014.exe dan copy paste seperti biasa ke dalam folder C:\AplGajiSatker\, lalu jalankan aplikasi seperti biasa.
Background Aplikasi GPP 2014
File update ini adalah aplikasi GPP versi 2014, background aplikasi berubah menjadi seperti ini
1. Perubahan Menu Transfer ADK ke Aplikasi SPP/SPM
Bagi satker yang telah membuat gaji Januari 2014 menggunakan Aplikasi versi 3 September 2013, sudah mencetak, sudah pengujian di PPSPM, dan bahkan sudah melakukan pengujian gaji di KPPN maka hal itu tidak menjadi masalah, karena secara perhitungan dan pengujian gaji, update aplikasi tanggal 9 Desember 2013 ini tidak berubah sama sekali. Yang berubah adalah proses pembuatan ADK ke PPSPM pada menu Laporan > Cetak Gaji > Tombol Transfer ke SPP.
Menu transfer data dari Aplikasi GPP ke Aplikasi SPP/SPM file yang terbentuk yaitu ADK *.RKP ini mengalami perubahan struktur dengan pemisahan akun IWP
Iuran Wajib Pegawai dalam pemotongan gaji dalam hal ini 10 % dari gaji pokok dan tunjangan keluarga terdirid dari 3 elemen yaitu :
- 3,25% adalah Tunjangan Hari Tua (Taspen)
- 4,75% adalah Pensiun (Taspen)
- 2 % adalah Asuransi Kesehatan (Askes)
Namun dalam pemecahan Akun hanya dipecah menjadi 2 saja yaitu 8 % untuk Taspen dan 2 % untuk Askes. Pemecahan akun penerimaan ini diperlukan oleh PT Askes (Persero) dalam rangka penerapan BPJS yang yang akan dimulai tahun 2014, sehingga mereka jelas berapa rupiah yang memang diterima oleh PT Askes secara murni. Oleh sebab itu nanti di dalam Aplikasi SPM akun IWP sudah tidak ada lagi diganti dengan 2 akun baru untuk Taspen dan Askes.
Bagi satker yang telah memproses gaji dengan aplikasi sebelumnya (3 September 2013), bahkan sudah pengujian gaji di KPPN, tidak perlu memproses ulang, tapi cukup membuat ulang kiriman ke aplikasi SPP/SPM, karena di dalamnya sudah dipecah struktur IWP menjadi 2 yaitu 2 % untuk Askes dan 8 % untuk Taspen.
2. Transfer ke Aplikasi SPP/SPM untuk Uang Makan dan Lembur
Pada menu update kali ini ditambahkan menu transfer untuk uang makan dan uang lembur ke aplikasi SPP/SPM sesuai dengan permintaan banyak satker dimana mereka menginginkan.
- Uang Makan
File yang terbentuk adalah file teks (*.txt) yang nantinya akan direstore ke dalam aplikasi SPP/SPM dengan nama uangmakan_+tanggal pembuatan.
- Uang Lembur
File yang terbentuk adalah file teks (*.txt) yang nantinya akan direstore ke dalam aplikasi SPP/SPM dengan nama uanglembur_+tanggal pembuatan.
Sumber : perbendaharaan.go.id
No comments:
Post a Comment