Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jalur umum telah diumumkan pada tanggal 24 Desember 2013. Para peserta yang lulus selanjutnya dapat menjalani tahapan selanjutnya berupa Tes Kompetensi Bidang (TKB). Adapun peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade.
Penentuan kelulusan didasarkan pada Lembar Jawaban Komputer (LJK), adapun mekanisme penentuan nilai ambang batas ditetuntukan berdasarkan kriteria berikut.
1. 60% dari Nilai Maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 108.
2. 50% dari Nilai Maksimal Tes Intelegensia Umum (TKU) dengan nilai ambang batas 70.
3. 40% dari Nilai Maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) dengan nilai ambang batas 64.
Berikut pengumuman peserta yang lolos seleksi Tes Kompetensi Dasar
Pengumuman hasil seleksi ini juga dapat di download pada alamat web berikut.
No comments:
Post a Comment