Ilustrasi : Guru sementara beraksi di depan kelas |
JAKARTA--Mulai tahun ini pencairan tunjangan profesi guru swasta dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak lagi didekonstrasikan ke Pemerintah Provinsi. Kemendikbud akan langsung mencairkan tunjangan itu ke rekening guru langsung pada April nanti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, meskipun sistem pencairan tunjangan profesi ini mengalami perbuhan, pihaknya tetap optimis akan tersalurkan sesua jadwalnya. "Sistem pencairan tunjangan profesi ini adalah guru bekerja dulu selama tiga bulan, baru tunjangannya kita cairkan rapelan," tandasnya.
Saat ini Kemendikbud sedang memantangkan data-data penunjang pencairan itu. Mulai dari validasi nomor rekening guru dan sebagainya. Total anggaran Kemendikbud yang dicairkan khusus untuk membayar tunjangan prefesi guru swasta itu adalah Rp 7 triliun.
Kemendikbud terpaksa menarik pencairan tunjangan itu dari pemprov karena selama ini pencairan melalui pemda kacau. Dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, Kemendikbud menemukan dana tunjangan profesi guru yang masih tersendat mencapai Rp 10 triliun. Persoalan pelik ini telah mereka laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ainun menuturkan, pencairan tunjangan profesi yang ditarik ke pusat masih sebatas untuk guru swasta saja. Ketentuan atau sistem pencairan tunjangan profesi untuk guru negeri, masih tetap melalui pemkab atau pemkot. Kemendikbud tidak bisa menarik anggaran itu, karena amanah dari undang-undang otonomi daerah.
Pihak Kemendikbud akan mengadu apakah sistem pencairan tunjangan profesi yang ditangani pemerintah pusat ini lebih baik ketimbang dijalankan pemda. Misalnya jika diambil alih pemerintah pusat, pencairan tunjangan profesi akan tepat waktu dan bebas dari pungutan liar.
Mendikbud Mohammad Nuh sebelumnya mengatakan, pihaknya akan membandingkan perkembangan pencairan tunjangan profesi guru dengan dua sistem itu. "Jika nanti yang dicairkan langsung oleh Kemendikbud ini lebih baik dan lebih lancar, akan jadi pertimbangan perbaikan secara keseluruhan," tandasnya.
Pembedaan pencairan tunjangan profesi untuk guru swasta dan negeri ini disikapi beragam. Ada pihak yang berpendapat dua sistem ini justru akan memicu ketidakharmonisan guru swasta dan negeri di daerah. Sebab bisa jadi pencairan tunjangan profesi guru swasta akan berjalan jauh lebih baik ketimbang tunjangan untuk guru negeri yang tetap ditangani pemda. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment