Tuesday, February 26, 2013

Kepsek SDN 12 Tawiri Dilaporkan ke DPRD

Ilustrasi

Ambon - Dewan Guru SDN 12 Tawiri melaporkan kepala sekolah  mereka C. Saleky ke Komisi II DPRD Kota Ambon. Para guru ini melaporkan Saleky karena dituding menyalahgunakan wewenang penggunaan dana BOS dan dana siswa miskin.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II yang berlangsung di ruang rapatr utama DPRD kota Ambon, Jumat (22/2) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jafri Taihutu, dan turut dihadiri oleh Kadis Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama, Kepala BKD Benny Selanno, dan Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jacky Talahatu.


Dalam rapat tersebut, Benny Kainama, mengatakan dirinya sangat menyesali sampai persoalan ini bisa sampai ke DPRD, karena persoalan ini sementara dalam proses penyelesaian pihaknya.

“Saya akan turun ke SDN 12 Tawiri ini untuk melakukan pembinaan sekaligus menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menggangu proses pembelajaran di sekolah tersebut,” Janji Kainama.

Sementara itu Kepala Inspektorat, Jacky Talahatu, mengaku, dirinya merasa heran, karena pada bulan Januari kemarin pihaknya telah berkunjung ke seluruh sekolah dari SD-SMA namun masalah ini tidak diungkapkan kepada pihaknya saat mengunjungi sekolah tersebut.

Padahal tugas pokok Inspektorat, sesuai arahan undang-undang, memiliki kewenangan melakukan pengawasan bagi PNS termasuk pada tingkat sekolah.

“Ketika kami kunjungi sekolah ini, kami sangat menyesal, informasi ini tidak disampaikan ke kami. Kami akan lakukan investigasi audit terhadap persoalan ini,” tandas Talahatu.

Sedangkan Kepala BKD,  Beny Selano, mengatakan dirinya telah memanggil staf dewan guru maupun kepsek sekolah ini karena ada laporan resmi dari dewan guru menyangkut masalah ini.

Dalam penyampaian laporan itu, terlintas ada beberapa masalah yang disampaikan yaitu, kepsek tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, dan ada penyalagunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS dan dana siswa miskin.

“Menyangkut penyalagunaan wewenang penggunaan dana BOS, kalau terbukti kita akan sampaikan rekomendasi untuk inspektorat periksa kepseknya,” tegas Selano.

Anggota Komisi II Ali Ohorela pada saat itu mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada kepsek atau menggantikan kepseknya serta persoalan ini harus menjadi catatan bagi pihak BKD.

“Kalau jumlah dana siswa miskin Rp 3 juta/ siswa dikalihakan dengan 30 orang maka jumlahnya Rp.10.800.000,-  kalau dari tahun 2008 sampai sekarang jumlahnya cukup lumayan,” urainya.

Sementara itu Kepsek SDN 12 Tawiri  C. Saleky, pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada anggota komisi, Kepala BKD, Kadis Pendidikan dan Kepala Inpektorat, dan berharap masukan-masukan ini akan dijadikan sebagai acuan dirinya dalam melaksanakan tugas kedepan.

“Ada yang perlu saya luruskan menyangkut dana siswa miskin, dana yang kita punya itu tahun 2008 hanya 13 juta sekian, kalau dikatakan Rp 3 juta/siswa itu tidak benar,” ujar Saleky.

Ketua Komisi Jafry Taihutu, saat membacakan kesimpulannya menjelaskan, komisi mendorong sepenuhnya Dindik, BKD dan inspektorat untuk melakukan dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Selain itu komisi juga meminta kepsek melakukan konsolidasi internal di sekolah, sehingga ada penyatuhan diantara dewan guru.(S-24)

No comments:

Post a Comment