Wednesday, October 17, 2012

Siswa Pembacok Warga Masohi Terancam Dipecat


Masohi - Tiga tersangka pembacokan warga Masohi yang kini berstatus pelajar pada sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Masohi ibukota Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terancam dikeluarkan dari sekolahnya alias dipecat.

Ditemui Siwalima Senin (15/10), salah satu kepala sekolah yang enggan dikorankan mengaku, sanksi tegas berupa pemecatan akan diambil pihaknya setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Malteng.

Menurutnya, sanksi tegas pasti diberikan bagi siswanya, karena ada aturan tentang hal tersebut. “Semua anak didik yang ada disekolah ini ketika diangkat menjadi murid telah menandatangani pernyataan yang salah satunya menyebutkan, tidak boleh  melakukan kegiatan di luar maupun di dalam sekolah yang sifatnya mencemarkan nama baik lembaga pendidikan. Sanksi sangat jelas dalam pernyataan tersebut,” ungkap kepala sekolah yang enggan dikorankan tersebut.

Dikatakan, pernyataan itu adalah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anak didik yang ada di sekolah, sehingga jika ada murid yang dengan sengaja melakukan kegiatan atau tindakan yang prinsipnya telah mencemarkan nama baik sekolah, maka sanksinya pemecatan.

Untuk diketahui, tiga tersangka kasus pembacokan warga yang diringkus aparat Polres Malteng itu berinisial MYM alias C alias U, MAS alias M dan RPN alias D. Ketiganya pada Jumat (12/10) sudah menjalani rekonstruksi aksi pembacokan terhadap empat warga Malteng masing-masing Corneles Serusai, Rian Tantoli Jaky Walerubun dan Randy Ramode.

Kurang lebih delapan adegan dilakoni oleh para tersangka. Rekonstruksi ini dimulai dari awal saat tersangka mulai  melakukan aksi bacoknya dengan mengendarai motor matic Yamaha Mio, sambil membawa sebuah parang panjang untuk membacok para korban.

Terlihat jelas dalam rekonstruksi itu, tersangka MAS alias M memboncengi tersangka MYM alias C alias U menyisir daerah rumah rakyat dan bertemu dengan korban pertama, Corneles Serusai yang sedang menelepon di pinggir jalan, kemudian tersangka MYM alias C alias U turun dari kendaraan dan menebas parang panjang kearah Corneles sebanyak dua kali hingga akhirnya korban jatuh terpental.

Kemudian para tersangka lari meninggalkan korban dan bertemu dengan korban lainnya yakni,  Brilian Tantoli di depan mess Husada Bakti. Terlihat juga tersangka MYM alias C alias U menjadi eksekutor dan  menebaskan parang panjang kearah korban mengenai lengan kanan korban Brilian  Tantoli.

Rekonstruksi juga dilakukan para tersangka saat  membacok korban Jaky Welerubun dan temannya Randy Ramode yang sedang mengendarai motor. Namun kali ini bukan tersangka MYM alias U alias C yang menjadi eksekutor, tetapi tersangka RPN alias D yang diboncengi oleh tersangka MYM alis U alis C.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka RPN alias D membacok para korban sebanyak satu kali yang mengenai badan bagian belakang. Korban Randy Ramode yang saat itu diboncengi korban Jaky Welerubun.

Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Hendri Eka Bahalwan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan saat ini adalah untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap kasus hukum yang dilakukan oleh para tersangka. “Ini untuk melengkapi BAP penyidikan terhadap para tersangka ini, ”ujar Bahalwan.

Selain itu, lanjut Bahalwan, pihaknya akan meminta rekomendasi Balai Pemasyarakatan anak usia dibawah umur untuk meneliti kejiwaan para tersangka. Pasalnya, hal tersebut diisyarat undang undang yang mesti dipenuhi oleh penyidik dalam menangani persoalan hukum terhadap anak dibawah umur.

Bahalwan mengatakan, waktu yang diberikan oleh penyidik sesuai dengan undang undang perlindungan anak dalam menyelesaikan proses hukum bagi anak usia dini pada tingkat penyidikan diberikan waktu sangat singkat yaitu 30 hari.

“Kita akan bertolak ke Ambon guna membicarakan masalah ini dengan balai pemasyarakatan agar proses penyidikan sesuai isyarat undang undang dengan waktu yang harus  dipenuhi dapat dirampungkan penyidik Polres Malteng,” ujarnya. (Mg-1)

No comments:

Post a Comment