Friday, August 16, 2013

KPU Maluku Ambil Alih Pilkada & Pemilu 2014 di SBT

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ambon  - Setelah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat Selasa (13/8) akhirnya diputuskan, KPU Maluku akan mengambil alih seluruh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku serta Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Sesuai hasil konsultasi KPU Provinsi Maluku dengan KPU Pusat  maka KPU Provinsi Maluku akan mengambil alih seluruh tugas dan wewenang serta tanggung jawab KPU SBT dalam pelaksanaan Pilkada Maluku dan tahapan pemilu 2014,” jelas Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Rabu (14/8).


Tatuhey mengatakan, untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka KPU Maluku akan menerbitkan SK Pemberhentian lima anggota KPU Kabupaten SBT, dan segera akan menyusun jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT akan dilaksanakan pada awal atau pertengahan September dan hasilnya akan segera disampaikan kepada MK sebelum tanggal 30 September mendatang. Jadi Kita akan segera menyusun jadwal pilkada ulang di SBT. Yang jelas September sudah akan dilakukan, dan hasilnya akan dilaporkan sebelum 30 September,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, delapan penyelenggara Pilkada Maluku di Kabupaten SBT telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Putusan itu ditetapkan rapat pleno oleh enam anggota DKPP yaitu Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa (30/7) dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di kantor DKPP, jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta, Jumat (2/8) oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti masing-masing sebagai Anggota.

Kedelapan penyelenggara pilkada yang diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP tersebut yaitu, Ketua KPU Kabupaten SBT Muhammad Munir Rumadaul beserta empat anggotanya yaitu Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut dan Kuba Rumata. Selain itu, nasib yang sama juga dialami Ketua Panwaslu Kabupaten SBT Dien Kelilauw dan dua anggotanya yaitu Hamid Kerubun dan M Rum Rumaloat.  (S-19)

Sumber : siwalimanews.com

No comments:

Post a Comment